Sabtu, 26 Maret 2016

Khalwat (Berduaan)

Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.

وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً

Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.

Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692

من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena pihak ketiga adalah setan.]

Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340


لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.

Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.

KHALWAT YANG DIBOLEHKAN

Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:

ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...


HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:

اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .

5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه

Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.

Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).

Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.

Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.

Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ

Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan

Liwath (Homo seksual)

Manusia memang makhluk yang unik, ada-ada saja penyelewengan yang dilakukan manusia. Dari menentang perintah Allah hingga menyelewengkan fitrah sebagai seorang manusia yang sempurna. Salah satunya yang akan kami bahas dalam makalah kami ini adalah Liwath (Homo). Apa pengertian Liwath, bagaimana Hukumnya dan Sanksinya, apa bahaya dari Liwath, kami mencoba menguraikannya dalam makalah ini.


A.     Pengertian Liwath (Homoseks)
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).
Menurut istilah Liwath atau Homoseksual adalah suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat sosial kepada sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay dan sesama wanita dinamakan lesbian (female homosex).
Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.
Perbuatan homoseks bukan hanya terjadi pada zaman modern saja tetapi perbuatan ini telah dilakukan pada masa lalu, yaitu pada masa Nabi Luth. Akibat dai perbuatan itu maka Allah manghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.
Al Qur’an mebicarakan perbuatan mereka dalam ayat sebagai berikut:
وَلُوْطًا إذْ قالَ لقَومِهِ, أَتَأْتُوْنَ الفَاخِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ العَالَمِيْنَ.إنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاِء بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ (الأعراف: ٨٠-٨١)
Dan (Kami telah mengutus) Luth kepada kaumnya. Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya : “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji (homoseks) itu, yang belum pernah dilakukan orang lain sebelummu?” Sungguh, (karena) kamu mendatangi orang lalaki untuk melepaskan syahwatmu (kepadanya), bukan kepada orang perempuan, maka sesungguhnya kalian itu adalah kaum yang melampaui batas. (al-A’raf: 80-81)
Secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-Liwath. Pelakunya dinamakan al-Luthiy (lotte). Namun Imam al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah.
Kami dari penyusun dalam makalah ini akan menggunakan kata homoseks (menggunakan aturan gramatikal bahasa arab) dalam penyebutan gay maupun lesbian karena menurut kami keduanya memiliki makna yang sama hanya dibedakan oleh jenis kelamin.
B.    Sebab-sebab Terjadi Homoseks
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseks, para seksuologi berbeda pendapat.
Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab:
1.      Moerthiko berpendapat, bahwa homoseks itu itu terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.      Ann Landers mengatakan, bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah.
3.      Zakiyah Darajat mengemukakan pula, bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari lawan jenis lain, itu disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi memberi kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.
4.      Dr. Caro mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.[
C.    Hukum Homoseks dan Pidananya
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatan kaum homo, baik gay atau lesbian merupakan kejahatan sehingga negara Indonesia pun mengatur hukuman untuk para pelakunya yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut hukum pidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
1.    Imam Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barang siapa orang yang menjumpai berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
2.      Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
“Apabila seorang pria berhubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
3.      Abu Hanifah, pelaku homoseks dikenakan ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringan hukuman ta’zir diserahkan kepada pengadilan. Hukuman ta’zir dijatuhkan kepada kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh nash al-Qur’an dan Hadits.
Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikian juga pendapat ketiga dianggap lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.
Untuk pelaku lesbian menurut Sayyid Sabiq, bahwa lesbian dihukum ta’zir yaitu hukuman yang berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi hukuman lesbian lebih ringan bila dibandingkan gay. Menurutnya lesbian mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan gay, karena resiko atau bahaya lesbian juga lebih ringan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan cara menggesekan saja tanpa memasukan alat kelaminnya, berbeda dengan gay. Lesbian juga disamakan seperti halnya seorang pria bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa memasukan alat vital kedalam vagina. Sehingga menurut Sayid Sabiq perbuatan Lesbian bukan merupakan zina, tapi tetap haram dan mendapat hukuman ta’zir.
D.     Bahaya Liwath (Homoseks)
Perbuatan homoseks berdasarkan penyeledikikan dapat merusak jiwa dan kesehatan, karena nafsu seksual merupakan suatu pemberian Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain:
1.      Goncangan batin, karena pelaku liwath akan merasakan kelainan perasaan terhadap dirinya sendiri.
2.      Depresi mental, lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung, sehingga dia tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3.      Pengaruh akhlak, sangat membahayakan karena ia tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
4.      Karena goncangan batin, kecemasan, berpengaruh terhadap daya berpikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut Herastenia.
5.      Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan atau kekurangan daya ketahanan tubuhnya.
E.     Kesimpulan
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah berikan kepada manusia.
Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.
Homoseks itu bisa terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks, salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah, pengaruh lingkungan, dan juga bisa karena suatu gejala kekacauan syaraf.
Dari berbagai pendapat tentang pidana homoseks yang paling kuat adalah pendapat Imam Syafi’i, yang mengatakan bahwa pidana pasangan homoseks adalah dihukum mati.
Perbuatan liwath merusak jiwa dan kesehatan, karena nafsu seksual merupakan suatu pemberian Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan akhlak.

Hijab, Syar'i atau Stylish..??

Berhijab, adalah perintah Allah yang mutlak wajib diimani oleh setiap muslimah. Bagi setiap wanita yang mengikrarkan diri sebagai muslimah, maka tidak ada keraguan sedikitpun akan wajibnya menutup aurat dengan hijab. Berhijab adalah sebuah bentuk ketundukan, kepasrahan dan ketaatan kepada Allah. Karena Allah yang menciptakan kitalah.. yang menyuruh kita untuk berhijab.
Alhamdulillaah seiring perkembangan zaman, maka jilbab makin semarak dan populer di kalangan masyarakat. Zaman saya bersekolah dulu, masih sedikit yang berjilbab. Dan itupun kadang agak dipersulit. Baik bagi para pelajar dan pencari kerja, ruang gerak mereka tidaklah sebebas sekarang. Jilbab masih dipandang sesuatu yang asing, aneh, ekstrem bahkan kampungan.
بَدَأَ الْإِسْلَامُ غَرِيبًا وَسَيَعُودُ كَمَا بَدَأَ غَرِيبًا فَطُوبَى لِلْغُرَبَاءِ
“Islam muncul dalam keadaan asing, dan ia akan kembali dalam keadaan asing, maka beruntunglah orang-orang yang asing itu.” (HR. Muslim no. 208)
Tapi, seiring dengan banyaknya wanita yang menutup rambutnya dengan jilbab, makin bergeser juga arti ke-syar’i-an sebuah jilbab. Jika dulu saya memandang jilbab panjang senior-senior saya di sekolah dengan penuh kekaguman, kini fenomena jilbab panjang dan lebar di sekolah, kampus dan jalan-jalan itu mulai sepi. Berganti dengan jilbab berbagai model dengan corak dan warna yang jauh dari kriteria syar’i.
Sungguh saya sedih melihatnya. Saya rindu akan sosok-sosok wanita berhijab lebar yang dahulu kala ibaratnya seperti mencari jarum di tumpukan jerami, amat jarang ditemukan. Yang dengan sempurnanya hijab itu mereka lebih dihargai dan dipandang dengan penuh penghormatan sebagai seorang muslimah. Yang mendekati mereka pun bukan sembarang orang. Ya, di mata saya kala itu.. nilai mereka sebagai seorang wanita begitu mahal dan berharga..
Pakaian longgar nan elegan yang dulu banyak dikenakan bahkan diperjuangkan dalam berbagai kegiatan di sekolah, kini berganti dengan pakaian yang katanya busana muslim tapi serba ketat dan  minimalis. Jilbab panjang mereka pangkas, makin pendek, serba lilit dan membentuk sanggul. Menggantinya dengan topi dibalut scarf, bahkan sampai lehernya juga kelihatan saking transparannya. Plus atasan atau blus lengan panjang ketat, dipadu dengan celana panjang yang juga tak kalah ketat. Tak lupa riasan wajah untuk mempercantik penampilan. Semua atas nama fashion. Semua dengan alasan keindahan.
Bahkan untuk lebih ‘memperkenalkan’  jilbab pada khalayak, dibuatlah berbagai kontes bertemakan hijab modern yang menawarkan konsep lebih cantik, tidak monoton dan penuh warna warni. Atau fashion show muslimah  yang kontestannya berlenggak lenggok di atas catwalk memperkenalkan trend terbaru hijab masa kini.. Di depan puluhan pasang mata, baik laki-laki maupun perempuan. Lagi-lagi mengatasnamakan da’wah kepada hijab, agar tak terkesan kumuh dan kampungan.
“Berjilbab tapi tetap cantik dan menarik”.  Itu slogan mereka.
Itukah hijab yang sesungguhnya? Padahal jika mereka paham, fungsi hijab itu menutupi keindahan, bukan malah menonjolkan. Karena keindahan itu.. adalah diri dan pesona wanita itu sendiri yang sejatinya wajib untuk ditutupi. Padahal, esensi hijab itu.. bukan hanya sekedar selembar kain penutup kepala dan kulit. Dalam hijab, ada syarat-syarat yang wajib dipenuhi, yang kali ini saya tidak bermaksud membahasnya karena pernah saya tulis disini.
“Sisters.. Hijab is hijab. Fashion is fashion. And hijab is not fashion. There’s no relation between syar’i and stylish.”
Saudariku.. sesungguhnya hijab syar’i itu..
1. Sederhana, praktis dan mudah digunakan
Salah satu keuntungan dari mengenakan hijab syar’i adalah karena kemudahan dan kepraktisannya. Menyiapkan diri dengan satu stel jubah lengkap dengan jilbabnya paling lama 15 menit sudah selesai. Tidak makan waktu lama, tinggal pakai jubahnya, jangan lupa ciput atau dalaman untuk jilbab, langsung pasang jilbab dan tadaaa..!  Selesai. Simpel kan? Nggak mesti repot sama lusinan jarum pentul, tutorial yang super ribet atau bongkar sana sini plus berlama-lama mix and match di depan cermin.
Apalagi bagi ibu-ibu seperti saya yang urusannya kalau mau pergi nggak cuma ngurus diri sendiri. Ada urusan anak-anak dan suami yang juga mesti disiapkan. Nah kebayang kan riweuhnya kalau mesti pake jilbab yang juga super riweuh? :))
2. Bisa langsung dipakai shalat
Alhamdulillaah, betapa Allah bermaksud memudahkan muslimah dengan perintah berhijab. Dengan hijab yang memenuhi kriteria syari’at, maka kita tak perlu repot mencari mukena ketika tengah safar atau bepergian. Karena sesungguhnya, aurat wanita itu di dalam dan di luar shalat, adalah sama. Sama-sama harus menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan sepasang jubah longgar dan jilbab panjang plus kaus kaki, (yang tentunya suci dari najis ya..) kita sudah bisa melaksanakan shalat. Bandingkan dengan mereka yang tidak menutup aurat, atau menutup aurat tapi tidak sempurna. Jadi, tidak perlu lagi membawa mukena di tas atau antri mukena di masjid ketika akan shalat.
3. Murah dan terjangkau
Satu stel jubah dan jilbab model sederhana bila dibandingkan dengan jilbab gaul yang serba berpotongan semisal blus, rok dan segala aksesorisnya yang serba beragam tentu akan jauh berbeda harganya. Walau ada juga jubah dan jilbab yang harganya mencapai ratusan ribu bahkan jutaan. Tapi rata-rata harga sepasang jubah dan jilbab syar’i di pasaran amatlah terjangkau. Apalagi kalau bisa bikin dan jahit sendiri, wah dobel deh keuntungannya. Bagi saya pribadi, hijab itu tidak harus yang mahal, kualitas impor atau yang serba ‘wah’ . Asal enak dipakai, nyaman dan yang paling penting… memenuhi fungsi busana yang syar’i :)
4. Sesuai dengan segala usia dan bentuk tubuh
Setiap kali saya menjumpai wanita yang berbusana syar’i, berapapun usia mereka, seperti apapun bentuk tubuh mereka.. rasanya selalu pantas-pantas saja dipandang mata. Baik yang masih muda belia bahkan yang sudah sepuh sekalipun, di mata saya mereka selalu terlihat pantas dan cocok menggunakannya. Pun begitu dengan jilbab dan jubah yang lebar.. mau gemuk atau kurus tetap saja tersembunyi dibalik kain yang menutup rapat tubuh mereka. Betapa Islam memuliakan wanita dengan tidak menjadikannya objek pemuas mata kaum pria. Memberikan mereka kebebasan untuk tidak hanya dinilai dari sekadar fisik.
Teringat peristiwa beberapa hari yang lalu ketika akan berangkat menuju Daurah Muslimah di Cijantung, saya yang waktu itu di atas motor berpapasan dengan seorang ibu lanjut usia yang mungkin sebaya dengan ibu saya. Beliau mengenakan busana yang sedang trend ala Hijabers  yang sungguh menurut saya agak memaksakan diri dengan usianya yang tak lagi muda. Benar-benar nggak cocok. Bukan hanya karena style seperti itu tidak syar’i, tapi juga karena tidak nyaman dipandang mata. Duh, kalau kenal dekat udah saya bilangin deh.. Hehe.
5. Up to date di segala zaman
Apapun zamannya, musimnya, tahunnya.. busana muslimah syar’i tak pernah berubah dari masa ke masa. Ia tak lekang oleh waktu. Jadi tak perlu kita menyesuaikan diri dengan perkembangan mode yang tak pernah ada habisnya, menganggarkan dana lebih untuk selalu tampil trendy dan up to date, menjadi budak fashion yang sejatinya merendahkan kedudukan mereka sebagai wanita yang bebas merdeka dari aturan manusia. Deep down inside, ask yourself.. be true to your heart. What is your purpose to dress, muslimah?  To serve and please Allah only, your creator.. Or to please human?
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم ألهب فيه نارا
”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Jika kita selalu memikirkan dan terpengaruh pada pendapat orang kapan kita bisa tenang dan beristirahat? Kapan selesainya? Bukankah pendapat manusia itu hanya relatif semata? Tapi pandangan di mata Allah itu pasti, abadi dan merupakan standar kebenaran sejati.
6. Membantu lawan jenis untuk menundukkan pandangannya
Dengan berhijab syar’i yang tidak lagi menampakkan kecantikannya, maka seorang wanita telah membantu lawan jenisnya untuk menjaga pandangannya. Betapa tidak? Coba bayangkan, bagaimana jika seorang pria berpapasan dengan wanita yang berpakaian serba ‘ala qadarihi alias ala kadarnya? Atau wanita berjilbab yang berhias, baik dengan pakaiannnya atau riasan make up yang mencolok mata. Secara naluriah, ia akan memandang lekat pada wanita tersebut. Dan ini adalah fitrah manusia yang memang menyukai keindahan. Namun jika ia laki-laki bertaqwa, ia akan berusaha menundukkan dan menahan pandangannya.. atau lekas berpaling ke arah lain bila terlanjur melihatnya.
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan Al-Imam Al-Albani t dalam Shahih At-Tirmidzi, Al-Misykat no. 3109, dan Al-Irwa’ no. 273. Dishahihkan pula oleh Al-Imam Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i t dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)
Asal cinta dan ketertarikan bermula dari pandangan mata. Sebuah perbuatan zina tidaklah langsung dilakukan tanpa langkah-langkah awal yang kemudian menggiringnya menuju bentuk zina yang lebih besar. Ada banyak pintu menuju zina. Dan pandangan adalah salah satu diantaranya. Dengan menutup rapat peluang untuk itu, maka para wanita telah ikut andil dalam mencegah kemungkaran dan kemudharatan yang mungkin menimpa dirinya sendiri.
7. Mendatangkan keridhaan Allah Ta’ala
Ketika seorang wanita muslimah mendengar ayat tentang hijab, lalu memutuskan berhijab, maka sesungguhnya ia telah melaksanakan satu ketaatan kepada Allah. Tapi cukupkah hanya sampai disitu? Jika keridhaan-Nya saja yang ia cari, maka ia akan berusaha menyempurnakan perintah-Nya.. Berhijab sesuai dengan apa yang dikehendaki-Nya, bukan apa yang dikehendaki manusia. Lillaahi Ta’ala. Dengan berhijab sesuai syari’at, maka seorang wanita telah berusaha membuat penciptanya ridha kepadanya.
Syaikh Nashiruddin al Albani  dalam bukunya yang amat terkenal yaitu  Jilbab Mar’atil Muslimah  halaman 131 berkata..
“Karena tujuan dari memakai jilbab adalah supaya tidak timbul fitnah, yang (demikian) ini hanya dapat terwujud dengan memakai jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab (pakaian) yang ketat, meskipun menutupi kulit maka akan tetap membentuk postur tubuh wanita dan menggambarkannya pada pandangan mata laki-laki. Ini jelas akan menimbulkan kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya. Oleh karena itu (seorang wanita) wajib (mengenakan) jilbab yang longgar.”
Saudariku.. sesungguhnya hijab syar’i itu mengangkat derajat kita, para wanita. Kita bukan barang dagangan yang bebas dipandang bahkan dipegang siapa saja. Wanita bagaikan mutiara cantik yang tersimpan baik di dalam cangkang, yang tidak sembarang tangan bisa mengambilnya. Dan kecantikan kita, bukanlah pada pakaian, riasan dan hiasan. Tapi kecantikan kita terletak pada keimanan, ketakwaan, akhlak dan rasa malu yang terpancar dari pakaian yang kita kenakan.
Saudariku.. Ketika banyak wanita sebelum mereka keluar rumah, melihat ke dalam cermin untuk memastikan tampil cantik dan menarik di mata lelaki.. seorang wanita shalihah melihat ke dalam cermin untuk sesuatu yang berbeda. Ia bercermin untuk memastikan ia berpakaian secara pantas menurut syari’at, memastikan bahwa Allah ridha terhadapnya, memastikan bahwa segala keindahan itu telah tertutup rapat. Maka ketika ia ia keluar dan berhijab sempurna, hanya untuk mencari ridha-Nya.. then she’s beautiful.  Dan itulah kecantikan yang sejati dan sesungguhnya..
Barakallaahu fiyk :)

Sudahkah Kita Menutup Aurat ?

Sudahkan kita menutup aurat dengan sempurna?
Menutup aurat tidak sekadar menutupi kepala dan rambut dengan kain atau kerudung. Melainkan juga menutupi bagian tubuh lain yang termasuk ke dalam aurat wanita yaitu seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
Lantas apakah sudah sempurna jika kita menutup aurat tetapi kain yang kita kenakan untuk menutupnya tipis dan melihatkan lekuk tubuh? Jawabannya tentu belum sempurna. Kriteria menutup aurat yang benar jelas tercantum dalam Al-Qur’an surat Al – Ahzab : 59,
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. (QS al-Ahzab [33]: 59).
Kata jalâbîb yang terdapat dalam ayat tersebut adalah jamak dari jilbâb. Secara bahasa, jilbab adalah sejenis mantel atau baju yang serupa dengan mantel (Lihat: Kamus al-Muhith). Menurut beberapa pendapat ulama tafsir, pengertiannya adalah sebagai berikut:
1.       Kain penutup atau baju luar/mantel yang menutupi seluruh tubuh wanita. (Tafsîr Ibn ‘Abbas, hlm, 137).
2.       Baju panjang (mulâ’ah) yang meliputi seluruh tubuh wanita. (Imam an-Nawawi, dalam Tafsîr Jalalyn, hlm. 307).
3.       Baju luas yang menutupi seluruh kecantikan dan perhiasan wanita. (Ali ash-Shabuni, Shafwah at-Tafâsîr, jld. 2, hlm. 494)
4.       Pakaian seperti terowongan (baju panjang yang lurus sampai ke bawah) selain kerudung. (Tafsîr Ibn Katsîr). Intinya, Allah memerintahkan kepada Nabi agar menyeru istri-istrinya, anak-anak wanitanya, dan wanita-wanita Mukmin secara umum—jika mereka keluar rumah untuk memenuhi hajatnya—untuk menutupi seluruh badannya, kepalanya, dan juga juyûb mereka, yaitu untuk menutupi dada-dada mereka.
5.       Pakaian yang lebih besar dari khimâr (kerudung). Ibn ‘Abbas dan Ibn Mas‘ud meriwayatkan, bahwa jilbab adalah ar-rada’u, yaitu terowongan (pakaian yang lurus tanpa potongan yang menutupi seluruh badan). (Tafsîr al-Qurthubi).
Dari beberapa keterangan yang disebutkan di atas, jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar (menyerupai mantel) yang luas dan tidak terputus (seperti terowongan) yang menutupi pakaian rumah/pakaian sehari-harinya (al-mihnah) dan seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan kedua telapak tangan. Dengan demikian, jilbab dan kerudung merupakan dua hal yang berbeda. Keduanya merupakan perkara yang diwajibkan oleh Allah Swt. untuk dikenakan seorang Muslimah ketika hendak keluar rumah. Mudah-mudahan Allah Swt. memudahkan kita untuk melaksanakan setiap kewajiban yang telah Allah tetapkan serta mengokohkan iman kita dengan menjadikan kita senantiasa tunduk dan terikat dengan hukum-hukum-Nya.

Cara Mencintai Al-Quran

Apabila kita memperhatikan keadaan kita saat ini, maka akan di dapati bahwa masih banyak di antara kaum Muslimin yang amat jauh dari Al Quran, bahkan begitu sangat jauhnya mereka dari petunjuk dan pengajaran yang ada di dalam Al Quran. Di antara mereka ada yang tidak mau atau malas membaca Al Quran, sebagian lagi ada yang membacanya hanya ketika waktu shalat saja atau membacanya ketika ada acara-acara perlombaan saja. Ada pula yang membacanya hanya ketika dalam kondisi terjepit dan kesulitan. Ada juga yang sekedar membaca Al Quran, namun tidak mau mentadabburinya  (memperhatikan arti, maksud dan isinya), atau membacanya tapi tidak mau mangamalkannya. Bahkan, yang paling parah adalah ada orang yang menolak sebagian ayat-ayat-Nya dan selalu mempermasalahkannya.
Mengapa demikian? Apa sebabnya? Penyebab utamanya adalah tidak adanya kecintaan kepada Al Quran. Rasa cinta kepada Al Quran itu telah redup dan menghilang atau bahkan rasa cinta itu telah mati.
Sesungguhnya jika hati ini cinta kepada sesuatu, maka dia akan tertambat dan bergantung kepadanya, selalu merasakan kesenangan bersamanya dan  kerinduan ingin bertemu dengannya serta tidak ingin berpisah dan jauh-jauh darinya. Begitu juga terhadap Al Quran. Jika hati seseorang sudah mencintainya, maka dia akan merasakan kenikmatan ketika membacanya, merasa senang dan gembira saat bersamanya. Dia akan berusaha untuk mengetahui, memahami dan menyelami arti dan makna yang terkandung di dalamnya.  Sebaliknya, jika tidak ada kecintaan, maka hati ini akan sulit menerima Al Quran, terasa berat untuk  tunduk taat kepada Al Quran.
Kenyataan menunjukkan benarnya pernyataan ini. Sebagai contoh; seorang pelajar yang memiliki semangat, kesukaan, dan kecintaan pada suatu pelajaran tertentu, maka ia akan cepat menguasai apa yang telah diajarkannya, dia dengan segera dapat menyelesaikan tugas dan kewajibannya dalam waktu yang singkat.  Sebaliknya, siswa yang tidak suka pelajaran tersebut, maka ia tidak akan bisa menguasi pelajaran yang sudah disampaikan kecuali setelah mengulang-ulangnya berkali-kali. Dia menghabiskan banyak waktu untuk mempelajarinya, dan tidak bisa menyelesaikan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Bagaimanakah cara menumbuhkan rasa cinta ini terhadap Al Quran? Sebelum dijawab, ada baiknya kita mengetahui tanda-tanda jika hati itu cinta kepada Al Quran.
Tanda-Tanda Kecintaan Hati kepada Al Quran
Kecintaan hati kepada Al Quran mempunyai beberapa tanda, di antaranya:
1.    Sebagaimana cintanya seseorang kepada sesuatu, cinta pada Al Quran pun ditandai dengan kesukaannya ketika bersua (berjumpa) dengannya.
2.    Tidak  merasa jenuh dan bosan ketika duduk-duduk bersama dan membacanya dalam waktu yang cukup lama.
3.    Jika jauh darinya, maka ia akan selalu merindukannya dan berharap bisa segera bertemu dengannya.
4.    Banyak berdialog dengannya dan meyakini petunjuk dan arahannya serta kembali kepadanya ketika menghadapi berbagai persoalan hidup, baik kecil maupun besar.
5.    Mentaatinya, baik dalam perintah maupun larangan.
Inilah tanda-tanda terpenting dan utama akan adanya rasa kecintaan seseorang kepada Al Quran. Jika salah satunya tidak ada, kecintaan itupun ikut berkurang. Maka, ukurlah diri kita dengan tanda-tanda utama tersebut di atas. Pertanyaannya sekarang adalah: “Apakah kita mencintai Al Quran?”
Cara Agar Hati Mencintai Al Quran
•    Berdo’a dan Bertawakkal hanya kepada Allah
Persoalan cinta adalah persoalan (qalbu) hati. Sementara kita tidak sanggup menguasai hati kita sendiri. Hati seseorang terletak di tangan Allah. Dia membuka dan menutup hati seseorang kapan saja Dia menghendaki, dengan hikmah-Nya, serta ilmu-Nya.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (artinya): “Dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah membatasi antara manusia dan hatinya dan sesungguhnya kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan.” (QS. Al Anfal: 24)
”…Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka, (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka…”(Al Kahfi: 57).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya hati semua anak cucu Adam itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah Subhanahhu wa Ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” (HR. Muslim)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits yang lain bersabda:
إِنَّ قُلُوبَ بَنِي آدَمَ كُلَّهَا بَيْنَ إِصْبَعَيْنِ مِنْ أَصَابِعِ الرَّحْمَنِ كَقَلْبٍ وَاحِدٍ يُصَرِّفُهُ حَيْثُ يَشَاءُ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Sesungguhnya hati semua anak cucu Adam itu berada di antara dua jari dari sekian jari Allah Yang Maha Pemurah. Allah subhanahhu wa ta’ala akan memalingkan hati manusia menurut kehendak-Nya.” (HR. Muslim)
Oleh karena cinta letaknya di hati, dan hati berada di dalam genggaman Allah, maka memohonlah bantuan kepada Allah dan berdoalah  kepada-Nya agar Dia memberikan karunia kecintaan kepada Al Quran agar kita bisa mencintainya. Hendaknya berdo’a dengan tulus, penuh ketundukan, memohon dengan mendesak dan memohon dengan belas kasihan serta sangat berharap untuk segera diberi.
•    Berilmu, yaitu berusaha mempelajari dan memahami keagungan dan keutamaan Al Quran dan keutamaan orang-orang yang mempelajarinya, menghafalnya dan mengamalkannya.
Diantara keutamaan Al Quran dan keutamaan orang yang mempelajarinya, adalah:
  • Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al Quran dan yang mengajarkannya.” (HR. Al Bukhari)
  • Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah dari rumah-rumah Allah, mereka membaca Al Quran dan saling mempelajari diantara mereka, kecuali turun kepada mereka ketentraman, mereka diliputi rahmat, malaikat menaungi mereka dan Allah menyebut-nyebut kebaikan mereka dihadapan makhluk yang mulia yang ada di sisi-Nya.” (HR. Muslim)
  • Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Al Quran, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan yang dilipatgandakan sepuluh kali lipat.  Nabi melanjutkan:” Aku tidak mengatakan bahwa Alif laam miim itu adalah satu huruf, akan tetapi alif satu huruf, lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. At Tirmidzi)
  • Dikisahkan oleh ’Aisyah radhiyallahu ’anha, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Orang yang membaca Al Quran dan ia pandai maka ia bersama para malaikat pembawa kitab yang mulia dan baik. Orang yang membaca Al Quran terbata-bata dan kesulitan maka ia mendapat dua pahala.” (HR. At Tirmidzi)
  • Umar bin Khatthab meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Sesungguhnya Allah mengangkat derajat suatu kaum dengan Al Quran dan merendahkannya juga dengan kitab ini (Al Quran).” (HR. Muslim)
•    Bergaul dengan orang-orang shalih.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Perumpamaan teman yang shaleh ibarat penjual minyak wangi. Bila dia tidak memberimu minyak wangi, kamu akan mencium bau keharumannya. Sedangkan perumpamaan teman yang buruk ibarat tukang pandai besi. Bila kamu tidak terjilat apinya, kamu akan terkena bau asapnya”. (HR. Al Bukhari)
“Seseorang adalah sejalan dan sealiran dengan teman akrabnya, maka hendaklah kamu berhati-hati dalam memilih teman pendamping.” (HR. Ahmad)
•    Bersabar, yaitu bersabar dalam ketiga hal di atas.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, (artinya):  “Hai orang-orang yang beriman, mintalah pertolongan (kepada Allah) dengan sabar dan (mengerjakan) salat, sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”. (QS. Al Baqarah: 153)
“Hai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga (di perbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung”. (QS. Ali Imran: 200)
“Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar di antara kamu; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu”. (QS. Muhammad: 31)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Tidak ada suatu rezeki yang Allah berikan kepada seorang hamba yang lebih luas baginya daripada sabar”. (HR. Al Hakim)
“Barangsiapa yang menjaga diri dari meminta-minta kepada orang lain, maka akan diberi rezeki kepuasan oleh Allah. Dan barangsiapa yang merasa dirinya cukup, maka akan diberi kekayaan (hati dan jiwa) oleh Allah. Dan barangsiapa yang berlaku sabar, maka akan dikurnia kesabaran oleh Allah. Tiada seorangpun yang dikaruniai suatu pemberian yang lebih baik serta lebih luas (manfaatnya) daripada kurnia kesabaran itu.” (Muttafaq ‘alaih).
Wallahu ta’ala a’lam.

Bahaya nya Tidak Menutup Aurat

Ukhti fillah tahukah kalau akan ada begitu banyak bahaya tidak menutup aurat bagi wanita? Padahal sungguh Allah telah memerintahkan wanita untuk menutup dan menjaga auratnya semata-mata demi kebaikan mereka. Apa saja bahaya itu? Marilah sama-sama kita simak pembahasan bahaya tidak menutup aurat bagi wanita.

1. Terkena Kanker Kulit Melanoma

Bahaya tidak menutup aurat yang pertama adalah si wanita akan mudah terkena kanker kulit melanoma. Sebuah artikel kesehatan dari Inggris mengatkan bahwa kanker melanoma termasuk kedalam kategori kanker yang mematikan. Ironisnya, kanker ini jarang sekali ditemukan pada jaman dahulu, tetapi di masa sekarang sangat mudah ditemukan. Hal ini karena perkembangan zaman yang semakin ke sini semakin mewabahkan pakaian-pakaian mini yang terus saja dipakai oleh banyak wanita dan membuat para wanita itu terpapar oleh radiasi sinar matahari secara berlebihan dan dalam jangka waktu yang panjang. Inilah salah satu bahaya tidak menutup aurat yang perlu para wanita perhatikan.

2. Menghilangkan Rasa Malu dalam Dirinya

Terbiasa untuk membuka aurat akan menghilangkan rasa malu dalam diri seseorang. Mulanya ketika tidak menutup aurat secara fitrah mereka akan merasa malu. Namun, ketika rasa malu itu mereka abaikan lambat laun rasa malu itupun akan menghilang bahkan lebih parahnya lagi akan berubah menjadi rasa bangga dalam dirinya. Padahal hal ini jelas berbahaya.
Ketika seseorang sudah tidak lagi memiliki rasa malu dalam dirinya, mereka akan cenderung melakukan hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Ketika seseorang dengan bangganya memakai pakaian yang tidak menutup aurat seperti pakaian-pakaian mini, tentu itu akan mengundang orang lain untuk berbuat tidak baik terhadapnya. Seperti yang seringkali kita lihat dari acara berita di TV, begitu banyak kasus pelecehan seksual akibat pakaiannya yang tidak menutup aurat. Inilah akibat dan dampak negatif dari mengumbar aurat.

3. Mendapat Ancaman dari Sisi Syariat

Bahaya tidak menutup aurat yang selanjutnya ialah akan mendapatkan banyak ancaman dari Allah. Salah satunya adalah tidak masuk surga bagi pengumbar aurat, bahkan wanginya saja tidak akan tercium. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, (yang pertama): Kaum yang memiliki cambuk-cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukuli orang-orang. Dan (yang kedua) adalah para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menggoda dan jalannya berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Para wanita itu tidak masuk surga, bahkan tidak mencium wanginya surga padahal wanginya bisa tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu,” (H.R. Imam Muslim).
Selain itu, wanita yang tidak menutup auratnya akan mendatangkan laknat. Mengumbar aurat termasuk perbuatan yang akan mendatangkan laknat dan itu termasuk ciri dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
سَيَكُونُ آخِرُ أُمَّتِي نِسَاءً كَاسِيَاتٍ عَارِيَاتٍ عَلَى رُؤُسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ، الْعَنُوهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُونَاتٌ
“Akan ada di akhir umatku, para wanita yang berpakaian tapi telanjang, di kepala mereka ada seperti punuk unta, laknatlah mereka karena mereka itu terlaknat!” (H.R. at-Thabrani no: 1125).
Yang mengerikannya lagi, wanita pengumbar auratnya juga akan mendapatkan azab yang pedih. Bahaya tidak menutup aurat yang selanjutnya adalah para wanita tersebut akan mendapatkan azab yang pedih tidak hanya di dunia, tetapi juga di akhirat karena mereka telah menjadi alasan utama dari tersebarnya perbuatan buruk dan keji, semacam zina. Allâh Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آمَنُوا لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
“Sesungguhnya orang-orang yang menginginkan tersebarnya perbuatan keji di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat, (Q.S. an-Nur: 19).
Mengumbar aurat tidak memiliki dampak positif, akan tetapi justru memiliki dampak negatif dan menjadi sumber dari terjadinya berbagai perbuatan yang buruk. Oleh sebab itu, sudah seharusnya bagi kaum wanita untuk benar-benar menjaga aurat mereka. Sebab, akan begitu banyak bahaya tidak menutup aurat yang menanti jika hal ini terus saja dibiarkan. Semoga, sahabat bisa terselamatkan dari siksa api neraka hanya karena tidak mematuhi perintah Allah Swt.

Manfaat berwudhu

Wudhu, yang dilakukan setiap muslim sebelum menjalankan ibadah sholat baik sholat wajib maupun sunnah ternyata memiliki banyak manfaat. Karena wudhu itu hukumnya wajib maka tidak sah sholat seorang tanpa berwudhu. Wudhu menggunakan air suci yang mensucikan seperti air hujan, air sumur, air dari mata air dan masih banyak lagi. Wudhu yang dilakukan minimal 5 kali dalam sehari memiliki banyak manfaat, berikut adalah manfaat wudhu yang harus anda ketahui:

1.Menjaga kesehatan kulit
Selama melakukan aktifitas banyak sekali debu maupun kuman menempel pada kulit. Ketika berwudhu debu maupun kuman dapat dihilangkan dengan air wudhu. Dengan begitu menjaga kulit tetap bersih dan sehat sehingga dapat terhindar dari penyakit kulit dan peradangan dikulit.




2.Mencegah kuman masuk melalui hidung
Ketika bernafas, banyak debu maupun kuman yang terperangkap dihidung. Ketika berwudhu dan membersihkan hidung dengan air wudhu dapat menghilangkan debu dan kuman masuk kedalam tubuh.

3.Memiliki wajah yang cerah
Banyaknya aktifitas membuat penat dan lelah, dengan berwudhu dan membasuh wajah membuat wajah menjadi segar karena saraf yang diwajah menjadi  bugar. Dengan begitu wajah menjadi cerah dan memiliki keindahan dan kesejukan pada wajah. Itulah manfaat wudhu bagi wajah.

4.Menjaga kesehatan mulut
Berkumur-kumur ketika wudhu bermanfaat untuk menjaga mulut tetap segar dan membersihkan mulut dari kuman maupun sisa makanan yang menempel pada gigi. Dengan begitu berwudhu dapat menyebabkan mulut segar dan memiliki gigi yang sehat.

5.Memperlancar peredaran darah
Dengan berwudhu dapat memperlancar peredaran darah, karena air wudhu dapat mencegah penyempitan pembuluh darah dan mencegah kaku pada pembuluh darah. Ketika pembuluh darah lancar maka ketahanan tubuh terjaga dengan baik.

Itulah 5 manfaat wudhu yang didapat ketika seseorang mengamalkannya dengan baik. Selain mendapatkan manfaat tersebut, juga akan mendapatkan pahala karena telah menjalankan perintah-Nya. Masih banyak lagi manfaat yang didapat dari segi yang lain, ini hanya manfaat wudhu dari segi kesehatan.