Lebah adalah binatang kecil yang terukir indah dalam Alquran. Allah
mengabadikan namanya pada salah satu surah dalam Alquran, yakni Annahl.
Tentu, ada keistimewaan yang dimiliki hewan ini hingga namanya termaktub
dalam kitab yang suci dan mulia. Lihat surah Annahl [16] ayat 68-69.
Lebah
diciptakan Allah SWT dengan banyak memberi manfaat bagi manusia. Di
antara manfaatnya adalah madu. Tak hanya itu, perilaku hewan kecil ini
harusnya menjadi cerminan akhlak bagi Muslim sejati.
Perhatikanlah
kehidupannya. Ada banyak manfaat yang bisa diambil hikmahnya dari
lebah. Pertama, lebah hanya menghisap saripati bunga. Ia hanya mengambil
yang inti dan membiarkan yang lain. Lebah tahu, yang menjadi
kebutuhannya hanyalah saripati, bukan yang lainnya. Ini mengajarkan
bahwa setiap Muslim harus mengambil sesuatu yang baik dan halal. Sebab,
mengambil hak yang lain hukumnya adalah haram.
Kedua, lebah
menghasilkan madu. Ia memberi manfaat bagi manusia. Ini pelajaran bagi
umat Islam. Madu berasal dari saripati bunga dan baik, maka keluarnya
pun baik. Sesuatu yang halal, keluarnya halal pula. Dan, ia banyak
memberi manfaat bagi orang lain.
Ketiga, lebah tidak merusak. Di
mana pun dia hinggap, tak ada tangkai daun ataupun ranting pohon yang
patah. Betapa santunnya hewan kecil ini hingga dalam bergaul dia tidak
menyakiti siapa pun dan senantiasa menjaga kedamaian dalam setiap
suasana. Lebah senantiasa memegang prinsip iffah (ketenteraman) dalam
pergaulan.
Keempat, lebah punya harga diri. Ia tidak akan pernah
mengganggu orang lain selama kehormatan dan harga dirinya dihormati.
Namun, bila harga dirinya dizalimi, ia akan siap 'menyengat'
pengganggunya. Karena itu, setiap Muslim harus mampu menjaga kehormatan
dirinya.
Sudah sepatutnya kita belajar ilmu dari lebah. Bukan
karena fisik dan pesonanya yang kurang menarik, tapi karena komitmennya
dalam bersikap dan berbuat. Manusia memiliki kemuliaan dari makhluk
lain. Namun, tingkah laku dan kehormatan manusia bisa lebih hina dari
binatang.
Allah memberikan pelajaran bagi manusia untuk mengambil
hikmah dari lebah. Ia makhluk kecil yang memberikan manfaat sangat
besar bagi manusia. Tentunya, tak hanya dari lebah, setiap hamparan yang
ada di alam semesta ini diciptakan oleh Allah SWT untuk kebutuhan
manusia. Maka, bisakah kita mengambil pelajaran? Wallahu A'lam.
Tampilkan postingan dengan label Asepmuhsin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Asepmuhsin. Tampilkan semua postingan
Rabu, 30 Maret 2016
Minggu, 27 Maret 2016
Mencintai Kekasih Allah
بسم الله الرحمن الرحي
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على رسوله الأمين، وعلى آله وصحبه أجمعين، وبعد.
Mencintai Rasulullah saw merupakan kewajipan bagi setiap muslim dan semuanya mengaku ingin mencintainya, namun tidak semua pengakuan itu benar dan tidak semua keinginan itu baik. Oleh kerana itu diperlukan bukti dan tanda yang dapat dijadikan dalil kebenaran pengakuan cinta terhadap Rasulullah saw. Ini kerana apabila pengakuan tidak dibuktikan dengan dalil yang nyata, maka tentulah banyak orang membuat kerosakan dan kekacauan dengan pengakuan-pengakuan dusta, sebagaimana sabda Rasulullah saw:
(( لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ لادَّعَى نَاسٌ دِمَاءَ رِجَالٍ وَأَمْوَالَهُمْ)) رواه البخاري ومسلم.
“Seandainya manusia diberikan (diterima) semua pengakuannya, tentulah ramai orang yang menuntut darah dan harta orang lain.” [HR: Al-Bukhari]Maka wajib atas setiap muslim mengetahui bukti dan tanda kecintaan kepada Rasulullah saw dan mengamalkan serta merealisasikannya dalam kehidupan seharian mereka. Jadi, bukti dan tanda-tanda tersebut menunjukkan kecintaannya yang hakiki, semakin banyak memiliki bukti dan tanda tersebut maka semakin tinggi dan sempurna kecintaannya kepada Rasulullah saw.
Di antara bukti dan tanda-tanda tersebut adalah:
1. Mencontohi dan mengamalkan sunnah Baginda saw.
Mencontohi, mengikuti Rasulullah saw dan berjalan di atas manhaj Baginda saw serta berpegang teguh dan mengamalkan seluruh perkataan dan perbuatan Baginda saw adalah tanda pertama cintakan Rasulullah saw. Bahkan orang yang benar-benar mencintai Rasulullah saw adalah orang yang mengikuti Rasulullah saw secara zahir dan batin serta selalu menyesuaikan perkataan dan perbuatannya dengan sunnah Rasulullah saw.
Orang yang mencintai Rasulullah saw adalah orang yang bersemangat, berpegang teguh dan menghidupkan ajaran Baginda. Ianya dizahirkan dengan mengamalkan sunnahnya, melaksanakan perintahnya dan menjauhi larangannya dalam perkataan dan perbuatan serta mendahulukan itu semua daripada hawa nafsu dan kelazatannya sebagaimana firman Allah swt:
] قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ
وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ
اقْتَرَفْتُمُوهَا وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ
تَرْضَوْنَهَا أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي
سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّىٰ يَأْتِيَ اللهُ بِأَمْرِهِ ۗ وَاللهُ لا
يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ [
{Katakanlah: “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara,
isteri-isteri, kaum keluarga dan harta kekayaan yang kamu usahakan,
perniagaan yang kamu khuatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat
tinggal yang kamu sukai adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan
Rasul-Nya dan (dari) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sehingga
Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk
kepada orang-orang yang fasik.} [Surah At-Taubah:24].Menghidupkan sunnah dan mengikuti Rasulullah saw dalam setiap langkah kehidupannya adalah bukti kecintaan kepada Rasulullah saw sebagaimana juga menjadi bukti kecintaan kepada Allah. Allah swt berfirman:
] قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي
يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللهُ غَفُورٌ
رَحِيمٌ [
{Katakanlah: Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah
aku, nescaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang.} [Surah Aali Imran: 31].Berdasarkan hal ini, kecintaan kepada Allah dan Rasul-Nya menuntut natijah mengamalkan hal-hal yang dicintai dan menjauhi yang dilarang dan dibenci oleh Baginda saw. Tidak mungkin ada orang yang mencintai Rasulnya adalah orang yang tidak mahu mengikuti sunnahnya atau bahkan melakukan perkara yang bercanggah dengan ajarannya dengan sengaja.
2. Banyak mengingati dan menyebutnya, kerana orang yang mencintai sesuatu tentu akan sentiasa mengingat dan menyebutnya. Sentiasa ingat kepadanya merupakan sebab kesinambungan kecintaan dan kerberterusannya.
3. Menyampaikan selawat dan salam kepada Rasulullah saw sebagaimana firman Allah:
] إِنَّ اللهَ وَمَلائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى
النَّبِيِّ ۚ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا
تَسْلِيمًا [
{Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya berselawat kepada
Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, berselawatlah kamu kepada Nabi dan
ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.} [Surah Al-Ahzaab: 56].4. Menyebut keutamaan dan kemuliaan serta sifat, akhlak dan perilaku utama yang Allah berikan kepada Baginda saw, juga mukjizat serta bukti kenabian untuk mengenal kedudukan dan martabat Baginda saw. Demikian juga untuk mengenalkan orang lain dan mengingatkan mereka tentang hal itu agar mereka semakin beriman dan bertambah kecintaan kepada Rasulullah saw.
Ulama’ menyatakan faedah yang boleh didapati dari Selawat ke atas Nabi saw ialah: Seorang ketika banyak menyebut kekasihnya, mengingatinya dihati, mengingati kebaikan-kebaikan dan perkara-perkara yang boleh melahirkan perasaan cinta kepadanya maka semakin berlipat ganda kecintaannya kepada kekasihnya tersebut dan bertambah rindu kepadanya. Apabila dia tidak menyebutnya sama sekali, tidak mengingatinya dan kebaikannya, maka akan berkurangan rasa cinta dihatinya.
Apabila keadaan ini kuat dihatinya maka lisannya terus memuji dan menyebut kebaikan-kebaikannya. Bertambah dan berkurangnya keadaan ini sesuai dengan perasaan cinta dihatinya dan anggota menjadi saksi kebenaran itu dengan mengamalkannya.
Fadhilat atau kelebihan berselawat ke atas Nabi saw sangat banyak dan sangat masyhur.
5. Bersopan santun dan beradab dengan Baginda saw baik dalam menyebut nama atau memanggilnya, kerana Allah swt telah berfirman:
] لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ
كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا ۚ قَدْ يَعْلَمُ اللهُ الَّذِينَ
يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا ۚ فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ
عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
[
{Janganlah kamu jadikan panggilan (kepada) Rasulullah saw di
antara kamu seperti panggilan sesama kamu. Sesungguhnya Allah telah
mengetahui orang-orang yang menarik diri (dari majlis Nabi saw) di
antara kamu secara berselindung dan bersembunyi, maka hendaklah
orang-orang yang mengikari perintah-Nya beringat serta berjaga-jaga,
jangan mereka ditimpa bala bencana atau ditimpa azab yang pedih}. [Surah An-Nuur: 63].Kata ulama’: Adab yang tinggi terhadap Rasulullah saw adalah menerima sepenuhnya serta tunduk patuh kepada perintahnya. Menerima perkhabarannya dengan penuh penerimaan dan membenarkannya tanpa ada penentangan dengan pemikiran ma’qul (masuk akal), syubhat, keraguan atau mendahulukan pendapat para intelektual dan pemikiran mereka yang tidak betul, dengan hanya berhukum dan menerima, tunduk dan taat kepada Baginda saw sahaja.
6. Berharap dan rindu untuk melihat dan berjumpa dengan Rasulullah saw walaupun terpaksa membayarnya dengan harta dan keluarga.
Tanda kecintaan ini dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya:
))مِنْ أَشَدِّ أُمَّتِي لِي حُبًّا نَاسٌ يَكُونُونَ بَعْدِي يَوَدُّ أَحَدُهُمْ لَوْ رَآنِي بِأَهْلِهِ وَمَالِهِ((.
“Diantara umatku yang paling mencintaiku adalah orang-orang yang
hidup selepasku, salah seorang dari mereka sangat ingin melihatku
walaupun terpaksa menebus dengan keluarga dan harta.” [HR Muslim].7. Menyampaikan Nasihat untuk (beriman kepada) Allah, kitab-Nya dan Rasul-Nya.
Sabda Rasulullah saw:
((الدِّينُ النَّصِيحَةُ. قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: للهِ،
وَلِكِتَابِهِ، وَلِرَسُولِهِ، وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ،
وَعَامَّتِهِمْ)).
“Agama itu adalah nasihat.” Sahabat bertanya: Kepada siapa wahai
Rasulullah? Baginda menjawab: “Untuk (beriman kepada) Allah, kitab-Nya,
Rasul-Nya dan pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin seluruhnya.”
[HR Muslim, No. 55].Maksud nasihat untuk Nabi itu ialah beriman kepadanya, mentaati perintahnya, mengikuti sunnahnya dan mencintainya.
8. Belajar Al Quran, istiqamah membacanya dan memahami maknanya. Demikian juga belajar sunnahnya, mengajarkannya dan mencintai ahlinya (ahlu sunnah). Imam Al Qadhi Iyaad rahimahullah menyatakan: Diantara tanda-tanda mencintai Rasulullah adalah mencintai Al-Quran yang diturunkan kepadanya dan Baginda saw mengambil petunjuk dan membimbing (manusia) dengannya serta berakhlak dengannya sehingga A’isyah menyatakan:
كَانَ خُلُقُهُ الْقُرْآنَ
“Sesungguhnya Akhlak Baginda saw adalah Al Quran”. [HR Imam Ahmad].Ibnu Mas’ud ra berkata: “Janganlah seseorang menanyakan untuk dirinya kecuali Al-Quran, apabila ia mencintai Al-Quran maka ia mencintai Allah dan Rasul-Nya”. [lihat: Huquq Al-Nabi 1/343].
9. Mencintai orang yang Rasulullah saw cintai, antaranya:
a. Ahlul-baitnya (keluarga)
Imam Al Baihaqi rahimahullah berkata: “Termasuk dalam lingkungan mencintai Rasulullah saw adalah mencintai ahli bait”. [lihat: Syu’abul Iman: 1/282].
Ulama’ lain pula menyatakan: “Di antara usul ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mencintai ahli bait Rasulullah saw dan memberikan keutamaan kepada mereka serta menjaga wasiat Rasulullah saw tentang mereka.”
Kemudian beliau juga menyatakan: “Ahlul bait Rasulullah saw memiliki hak-hak yang wajib dipelihara, kerana Allah menjadikan untuk mereka hak dalam Al-Khumus, Al fai’ (harta rampasan perang) dan memerintahkan berselawat untuk mereka bersama selawat untuk Rasulullah saw. [lihat: Majmu’ fatawa 3/407].
b. Para isteri Baginda saw.
Ahlus Sunnah Wal Jama’ah menjaga keutamaan dan hak-hak mereka dan meyakini mereka tidak sama seperti para wanita lainnya, kerana Allah telah membezakannya dalam firman-Nya:
] يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ ۚ [
{Wahai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah sama seperti wanita yang lain.} [Surah Al-Ahzab: 32].Menjadikan mereka sebagai ibu kaum mukminin dalam firman-Nya:
] وَأَزْوَاجُهُ أُمَّهَاتُهُمْ ۗ [
{Dan isteri-isterinya adalah ibu-ibu mereka.} [Surah Al-Ahzaab: 6].Sehinggakan wajib bagi kita menjaga hak-hak mereka walaupun setelah mereka wafat, berselawat untuk mereka bersama Nabi saw dan memohon keampunan bagi mereka serta menzahirkan pujian dan keutamaan mereka.
c. Para sahabat Baginda saw.
Imam Al-Baihaqi rahimahullah menyatakan: Termasuk dalam kecintaan kepada Nabi saw adalah cinta kepada para sahabat Baginda saw, kerana Allah telah memuji mereka dalam firman-Nya:
] مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللهِ ۚ وَالَّذِينَ مَعَهُ
أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ ۖ تَرَاهُمْ رُكَّعًا
سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلا مِنَ اللهِ وَرِضْوَانًا ۖ سِيمَاهُمْ فِي
وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ ۚ [
{Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama
dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang
sesama mereka: kamu lihat mereka rukuk dan sujud mencari kurniaan Allah
dan keredhaan-Nya, tanda-tanda mereka nampak pada muka mereka kesan dari
sujud. [Surah Al-Fath: 29].Firman Allah swt juga:
] لَقَدْ رَضِيَ اللهُ عَنِ الْمُؤْمِنِينَ إِذْ يُبَايِعُونَكَ تَحْتَ الشَّجَرَةِ فَعَلِمَ مَا فِي قُلُوبِهِمْ
فَأَنْزَلَ السَّكِينَةَ عَلَيْهِمْ وَأَثَابَهُمْ فَتْحًا قَرِيبًا [
{Sesungguhnya Allah telah redha terhadap orang-orang mukmin
ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pokok, maka Allah
mengetahui apa yang ada di dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan
ke atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan yang
hampir (waktunya). [Al-Fath:18].Kemudian beliau ra menyatakan: “Apabila mereka (para sahabat) telah mendapat kedudukan ini, maka mereka memiliki hak dari kaum muslimin untuk mencintai mereka dan mendekatkan diri kepada Allah dengan kecintaan kepada mereka. Ini kerana apabila Allah meredhai seseorang, maka Dia mencintainya dan wajib atas seorang hamba untuk mencintai orang yang Allah cintai.” [Lihat: Syu’abul Iman: 1/287].
Umat Islam wajib mencintai sahabat, meredhai mereka dan mendoakan kebaikan untuk mereka.
Rasulullah saw bersabda:
))لا تَسُبُّوا أَصْحَابِي فَوَالَّذِي نَفْسِيْ
بِيَدِهِ لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ أَنْفَقَ مِثْلَ أُحُدٍ ذَهَبًا مَا بَلَغَ
مُدَّ أَحَدِهِمْ وَلا نَصِيفَهُ((
“Janganlah kamu sekelian mencela para sahabatku, demi Allah
seandainya salah seorang dari kamu berinfaq emas sebesar bukit Uhud,
tidak akan menyamai satu mud (cupak) mereka dan tidak juga separuhnya.” [HR: Al-Bukhari] 9. Membenci orang yang Allah dan Rasul-Nya benci, memusuhi orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya, menjauhi orang yang menyalahi sunnahnya dan Syariah Islam, serta membenci semua perkara yang menyalahi Syariat. Allah swt berfirman:
] لا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللهِ وَالْيَوْمِ
الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا
آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ ۚ
أُولَٰئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإِيمَانَ… [
{Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah
dan hari akhirat, tergamak berkasih sayang dengan orang-orang yang
menentang (perintah) Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu
ialah bapa-bapa, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga
mereka. Mereka (yang setia) itu, Allah telah menanamkan keimanan dalam
hati mereka…} [Al-Mujaadilah: 22].Seorang mukmin wajib memusuhi kerana Allah dan berkasih sayang kerana Allah.
Mencintai Rasulullah adalah hal terindah dalam hidup seseorang. Dan orang yang di cintai oleh Rasulullah adalah Anugrah dan rezeki yang sangat terindah sepanjang perjalanan hidupnya,,, Dan Orang yang di Cintai oleh Rasulullah maka Allah akan mencintai orang tersebut,, Allah Mencintai Kekasihnya yang di cintai Kekasihnya
Perbanyaklah bersalam dan bershalawat kepada Rasulullah agar kita di cintai.
semoga kita semua di cintai oleh Rasulullah,,amin ya Allah
Wanita Dan Ilmu
Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Bahwa, kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama, yakni memurnikan tauhid, shalat, zakat, haji, puasa, …, dan sebagainya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”Ibnul Jauzy rahimahullah berkata, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”
Tercatat indah dalam sejarah, perihal semangat para shahabiyat radhiyallahu ‘anhunna dalam hal menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problematika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshar. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.” Masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan untuk menuntut ilmu. Bahkan, seluruh dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah, yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu, juga merupakan dalil akan kewajiban perempuan dalam menuntut ilmu karena perintah pada dalil-dalil itu bersifat umum, mencakup seluruh umat: laki-laki dan perempuan.
Ketentuan Pembolehan Perempuan Keluar untuk Menuntut Ilmu
Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
“Dan hendaklah kalian menetap di rumah kalian serta janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
dahulu.” [Al-Ahzab: 33]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari masjid-masjid. Namun, rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ
“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian.”Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal terhadap perempuan adalah menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar dari rumahnya, kecuali untuk hal darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syariat.
Tentunya, keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dia tuntut adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.
Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Di antaranya adalah:
Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا
احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu
terhadap kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi bila ia mimpi basah?’
Beliau menjawab, Iya, bila melihat air.’.”Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ
الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ
فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Fathimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang
sedang istihadhah dan tidak suci. Apakah saya (harus) meninggalkan
shalat?’ Maka beliau menjawab, ‘Tidak karena sesungguhnya itu hanyalah
sekedar urat, bukan haidh. Apabila (masa) haidhmu telah tiba,
tinggalkanlah shalat, sedangkan apabila (masa haidhmu) telah berlalu,
cucilah darah darimu kemudian kerjakanlah shalat.’.”Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا
مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ
وَأَمَرَهُنَّ
“Para perempuan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu maka jadikanlah
suatu hari (khusus) dari dirimu untuk kami.’ Maka, beliau menjanjikan
mereka suatu hari untuk menemui mereka pada (hari) tersebut, lalu
(beliau) menasihati mereka dan memerintah mereka.”Demikian beberapa dalil yang menunjukkan pembolehan seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.
Namun, harus diketahui bahwa pembolehan kepada perempuan untuk keluar menuntut ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika, yang di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Orang Yang Mengajar Dia Tidak Terpenuhi dari Pihak Mahramnya
Jika orang yang mengajarkan ilmu kepadanya, guna mencukupi kebutuhan ilmu yang dia tuntut, telah terpenuhi dari pihak mahramnya -baik ayah, saudara, suami, anak, maupun yang semisalnya-, menetap di rumah adalah hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil yang telah berlalu.
Ibnul Jauzy rahimahullah berkata, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah, saudara, suami, atau mahram yang bisa mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan menuntunkan cara menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut, hal itu telah mencukupinya. Bila tidak, dia bertanya dan belajar.”
Merupakan catatan penting yang harus diingat, hajat perempuan untuk keluar menuntut ilmu bergantung kepada jenis ilmu yang dia akan pelajari. Demikianlah karena ilmu itu ada yang bersifat wajib ‘ain untuk dipelajari, bahwa, tatkala tidak mengetahui ilmu tersebut, seorang muslimah dianggap berdosa dan menelantarkan kewajibannya. Ada juga ilmu yang bersifat fardhu kifayah, bahwa kewajiban mempelajarinya menjadi gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah mencukupi kaum muslimin lain dalam mempelajarinya.
Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah, mempelajari tentang cara memurnikan ibadah kepada Allah dan menauhidkan-Nya. Oleh karena itu, sangat wajar bila mempelajari dan meyakini tauhid rububiyah, uluhiyah, dan Al-Asma’ wa Ash-Shifat-Nya serta membersihkan diri dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas pokok muslimah tersebut.
Seorang muslimah juga wajib memahami hukum-hukum seputar thaharah -tata cara berwudhu, mandi haidh dan junub, tayyammum, serta hukum-hukum haidh, istihadhah, dan nifas- sebagaimana juga wajib mendalami tuntunan shalat, zakat, haji, dan puasa yang benar.
Dia Juga wajib mempelajari hukum ihdad, batasan-batasan aurat, syarat-syarat keluar rumah, dan lain-lain.
Yang jelas, setiap perkara yang mesti diamalkan oleh seorang muslimah dalam menegakkan peribadahan kepada Rabb-nya merupakan suatu kewajiban untuk dipelajari dan didalami. Tentunya, tingkat kewajibannya berjenjang sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.
2. Ada Keperluan yang Mendesak untuk Keluar
Yakni seperti bila seorang muslimah mengalami sebuah problematika yang harus dijawab dan dijelaskan secara syar’i, sedang tidak ada orang di antara mahramnya yang bisa menjelaskan atau mempertanyakan problematika tersebut kepada seorang alim yang terpercaya.
Pada masa ini, kita patut senantiasa bersyukur kepada Allah akan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga, dengan sangat mudah, kita bisa mempertanyakan masalah-masalah yang kita hadapi kepada ahlul ‘ilmi dalam jangka waktu singkat, baik melalui media komunikasi, surat, dan media lain.
Tentunya, keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah berlalu.
3. Bertanya kepada Orang yang Tepat
Apabila, dari kalangan perempuan, terdapat orang yang berilmu dan bisa memberikan penjelasan kepada kita, maka tiada pilihan bagi kita untuk bertanya kepada kaum lelaki. Demikian pula, di antara orang-orang yang berilmu, dia memilih orang yang paling alim.
4. Sebatas Keperluan
Dalam posisi seorang muslimah bertanya lansung kepada seorang alim, bila sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan keperluannya, dia tidak boleh memperbanyak pembicaraan dengan sang alim tersebut karena dikhawatirkan bila hal itu akan menimbulkan fitnah. Allah Ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا.
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara,
sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzab: 32]5. Tidak Boleh Bercampur-Baur (Ikhtilath) dengan Guru atau Murid Lelaki yang Ada di Majelis
Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan perempuan, kecuali bila ada mahram bersama (perempuan) itu.”Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
“Berhati-hati kalian terhadap menjumpai perempuan,”maka seorang lelaki dari Al-Anshar berkata, “Bagaimana pendapat engkau tentang Al-Hamw?” Beliau menjawab,
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Al-Hamw adalah maut.”6. Bertanya Melalui Belakang Hijab serta Tidak Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ.
“Apabila meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab.” [Al-Ahzab: 53]Juga dalam firman-Nya,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” [An-Nur: 31]Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Tentunya, bagi seorang muslimah ketika keluar dari rumahnya -guna menuntut ilmu atau selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi, seperti berhijab dengan hijab syar’i sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ.
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya.” [An-Nur: 31]Dia tidak boleh menampakkan keindahannya sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Ada dua golongan di antara penduduk Neraka yang belum pernah
saya lihat sebelumnya: (1) Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti
ekor-ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, serta (2) para
perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, berjalan
berlenggak-lenggok, yang kepala mereka seperti punuk unta. Mereka
tidaklah masuk surga tidak pula menghirup bau (surga), padahal bau
(surga) dapat dihirup dari jarak demikian dan demikian.”Dia tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wewangian sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu
kaum sehingga mereka mencium bau (wewangian)nya maka ia adalah seorang
pezina.”Beberapa Akhlak Terpuji bagi Seorang Penuntut Ilmu
Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan dalam zhahir dan batinnya serta mengikhlaskan niatnya karena Allah. Makna ikhlas yaitu engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut ilmu guna mengangkat kejahilan dari dirimu dan guna memurnikan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar. Allah Ta’ala berfirman,
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.
“Dan bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan ilmu kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Baqarah: 282]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap amalan sesuai dengan niatnya, sedang setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.” Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menuntut suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah, Allah akan memberikan sesuatu yang mencukupinya.”
Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah berkata pula, “Barangsiapa yang menuntut suatu ilmu, lalu menghendaki apa-apa yang ada di sisi Allah, ia akan mendapatkan sesuatu tersebut -insya Allah-. Namun, barangsiapa yang menghendaki dunia melalui hal (menuntut ilmu) itu, -demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu itu.”
Hendaknya engkau memakmurkan zhahir dan bathinmu dengan rasa takut kepada Allah serta terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran Allah. Ketahuilah bahwa ilmu itu bukanlah sekedar pengetahuan tanpa ada khasy-yah (rasa takut) kepada Allah.
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak periwayatan, melainkan ilmu itu adalah Al-Khasy-yah.”
Bahkan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ.
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” [Fathir: 28]Bersemangatlah kalian, wahai para penuntut ilmu, untuk beramal dengan ilmu yang telah engkau pelajari sebab ilmu itu dipelajari untuk diamalkan. Dengan mengamalkan ilmu itu, engkau akan mendapat tambahan anugerah ilmu serta berbagai keutamaan dan kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan sebagaimana dalam firman-Nya,
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ
لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا. وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ
لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا. وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا.
“Dan sesungguhnya, kalau mereka mengamalkan (ilmu) yang diberikan
kepada mereka, tentulah hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih
menguatkan (mereka). Apabila demikian, pasti Kami melimpahkan pahala
yang besar kepada mereka dari sisi Kami, dan niscaya Kami memberi hidayah kepada mereka menuju jalan yang lurus.” [An-Nisa`: 66-68]Berkomitmenlah kalian dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab itu adalah salah satu sifat orang yang faqih (paham agama). Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah berkata, “Orang yang faqih adalah orang yang zuhud terhadap dunia, mendalam ilmu agamanya, dan terus menerus berada di atas ibadah kepada Rabb-nya.”
Peliharalah oleh kalian segala perintah dan ketentuan Allah pada diri kalian dan janganlah engkau menelantarkan perintah dan ketentuan tersebut. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya Allah akan senantiasa
menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya engkau akan
mendapati Allah di hadapanmu.”Berhati-hatilah kalian, wahai saudari penuntut ilmu, terhadap sifat hasad sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para penuntut ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.
“Ataukah mereka dengki terhadap manusia lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya?” [An-Nisa`: 54]Obatilah penyakit itu oleh kalian dengan selalu mengingat firman-Nya,
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ.
“Antara mereka, Kami telah menentukan penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka terhadap
sebagian yang lain sebanyak beberapa derajat.” [Az-Zukhruf: 32]Waspadalah kalian terhadap sikap bangga akan ilmu yang engkau dapatkan dan hindarkanlah dirimu terhadap sikap congkak. Allah Jalla Jalaluhu telah mengingatkan,
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ.
“Dan janganlah engkau memalingkan mukamu dari manusia (karena
sombong) dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan angkuh.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.” [Luqman: 18]Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat sikap sombong sebesar dzarrah.”Semoga Allah memudahkan segala jalan dalam menuntut ilmu serta membukakan pintu-pintu kebaikan dan rahmat untuk kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam.
Adab Membaca Al-Qur'an
Bagi seorang Muslim yang membaca
Al-Qur’an hendaknya melazimi adab-adab membaca Al-Qur’an yang diajarkan
Islam di dalam Al-Qur’an maupun as-Sunnah. Dengan melazimi adab berikut
ini Insya Allah bacaan Al-Qur’an kita akan menjadi ibadah yang diterima
Allah. Di antara adab mulia tersebut yaitu:
- Membaca Al-Qur’an dengan niat ikhlas untuk beribadah kepada Allah
Orang yang tidak ikhlas di dalam membaca
Al-Qur’an maka mereka termasuk dalam tiga golongan yang pertama kali
diseret dan dilempar ke nereka.
“…Sesungguhnya manusia pertama yang
diadili pada hari kiamat adalah orang yang mati syahid di jalan Allah.
Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya kenikmatan-kenikmatan (yang
diberikan di dunia), lalu ia pun mengenalinya. Allah bertanya kepadanya :
‘Amal apakah yang engkau lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Ia menjawab
: ‘Aku berperang semata-mata karena Engkau sehingga aku mati syahid.
Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berperang supaya dikatakan
seorang yang gagah berani. Memang demikianlah yang telah dikatakan
(tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar menyeret orang
itu atas mukanya (tertelungkup), lalu dilemparkan ke dalam neraka.
Berikutnya orang (yang diadili) adalah seorang yang menuntut ilmu dan
mengajarkannya serta membaca al-Qur-an. Ia didatangkan dan diperlihatkan
kepadanya kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengakuinya. Kemudian
Allah menanyakannya: ‘Amal apakah yang telah engkau lakukan dengan
kenikmatan-kenikmatan itu?’ Ia menjawab: ‘Aku menuntut ilmu dan
mengajarkannya serta aku membaca al-Qur-an hanyalah karena engkau.’
Allah berkata : ‘Engkau dusta! Engkau menuntut ilmu agar dikatakan
seorang ‘alim (yang berilmu) dan engkau membaca al-Qur-an supaya
dikatakan seorang qari’ (pembaca al-Qur-an yang baik). Memang begitulah
yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar
menyeret atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka. Berikutnya
(yang diadili) adalah orang yang diberikan kelapangan rezeki dan
berbagai macam harta benda. Ia didatangkan dan diperlihatkan kepadanya
kenikmatan-kenikmatannya, maka ia pun mengenalinya (mengakuinya). Allah
bertanya : ‘Apa yang engkau telah lakukan dengan nikmat-nikmat itu?’ Dia
menjawab : ‘Aku tidak pernah meninggalkan shadaqah dan infaq pada jalan
yang Engkau cintai, melainkan pasti aku melakukannya semata-mata karena
Engkau.’ Allah berfirman : ‘Engkau dusta! Engkau berbuat yang demikian
itu supaya dikatakan seorang dermawan (murah hati) dan memang begitulah
yang dikatakan (tentang dirimu).’ Kemudian diperintahkan (malaikat) agar
menyeretnya atas mukanya dan melemparkannya ke dalam neraka.’’ (HR. Muslim)
- Membaca Al-Qur’an dalam keadaan suci dari hadats dan najis
Allah ta’ala berfirman: “Sesungguhnya
Al-Quran Ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada Kitab yang
terpelihara (Lauhul Mahfuzh). Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang
yang disucikan.” (QS. Al-Waqiah [56]: 77-79)
Meskipun yang dimaksud oleh banyak ahli tafsir makna “al Muthoharun”
di dalam ayat ini adalah para malaikat. Namun banyak juga ulama yang
berdalil dengan ayat tersebut dan keterangan lain bahwa hendaknya tidak
menyentuh mushaf atau membaca Al-Qur’an kecuali dalam keadaan suci.
Inilah pendapat yang lebih selamat dan mendekati kebenaran.
- Dianjurkan menghadap kiblat ketika membaca Al-Qur’an jika memungkinkan
- Mengawali bacaan Al-Qur’an dengan membaca “istiadzah” (perlindungan terhadap gangguan setan yang terkutuk.)
Allah ta’ala berfirman:
“Apabila kamu membaca Al-Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS. An Nahl [16]: 98)
Menurut jumhur ulama membaca Isti’adzah
saat membaca Al-Qur’an di luar sholat hukumnya sunnah. Adapun lafadz
isti’adzah menurut jumhur ulama adalah sebagai berikut:
أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
“ A’udzubillahi minasy Syaithoni Rojim” / Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk.”
- Membaca basmalah yaitu bacaan “Bismillahirohmanirrohim” di awal setiap surat kecuali surat at-Taubah.
Dijelaskan oleh sebagian ulama mengapa basmalah tidak dicantumkan di awal surat, karena surat tersebut berisikan baroah (pemutusan hubungan) antara kaum muslimin dengan orang kafir serta berisi tentang jihad dan perang terhadap orang kafir.
- Membaca al-Quran dengan penuh kekhusyu’an, tidak bersenda gurau dan tertawa-tawa.
- Membaca Al-Qur’an dengan cara tartil.
Allah berfirman: “…dan bacalah Al-Quran itu dengan cara tartil.” (QS. Al-Muzzammil [73]: 4)
Maksud membaca dengan tartil adalah dengan seksama (perlahan-lahan) seraya memperhatikan hukum tajwid yang benar.
- Berusaha memperbagus bacaan Al-Qur’an.
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Hiasilah Al-Qur’an dengan suara-suara kalian” (HR. al-Baihaqi)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan golongan kami orang yang tidak melagukan Al-Qur’an” (HR. al-Baihaqi)
Adapun maksud dari melagukan Al-Qur’an
adalah memperjelas dan memperbagus suara ketika membaca Al-Qur’an.
Sehingga bisa meraih kekhusyu’an dan menggugah jiwa yang mendengarkan.
- Memilih waktu dan tempat yang tepat dalam membaca Al-Qur’an.
Diantara waktu yang tepat untuk membaca
Al-Qur’an ketika dalam sholat di malam hari. Semakin mendekati sepertiga
malam semakin baik. Adapun tempat yang paling bagus yaitu di
masjid-masjid Allah.
Allah berfirman:
“Hai orang yang berselimut
(Muhammad). Bangunlah (untuk sembahyang) di malam hari, kecuali sedikit
(daripadanya). (yaitu) seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu
sedikit. Atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah Al-Quran itu dengan
cara tartil (perlahan-lahan).” (QS. Al Muzzammil [73]: 4)
- Melakukan sujud tilawah jika membaca ayat-ayat sajdah.
Sujud tilawah adalah sujud setelah
membaca ayat-ayat sajdah (ayat-ayat yang diperintahkan bagi pembacanya
untuk sujud). Nabi bersabda:
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ
فَسَجَدَ ، اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ : يَا وَيْلَهُ وَفِي
رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ
فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ ، وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِيَ
النَّارُ
“Jika anak Adam membaca ayat
sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis.
Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia
pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan
untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)
Sujud tilawah dilakukan dengan sekali
sujud. Adapun bacaan sujud tilawah adalah bacaan ketika sujud biasa di
dalam sholat (سُبْحَانَ رَبِيَ اْلأَعْلَى). Atau membaca doa. Banyak doa
yang beredar tentang doa sujud tilawah namun yang jelas-jelas shohih
adalah sebagai berikut:
اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ
وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ
سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“Ya Allah untuk-Mu aku bersujud.
Dan kepada-Mu aku beriman. Dan untuk-Mu aku berserah diri. Bersujud
wajahku kepada yang menciptakan Wajahku bersujud kepada Penciptanya,
yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha
Suci Allah Sebaik-baik Pencipta)” (HR. Muslim)
- Bertadabbur terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang sedang dibaca.
Allah ta’ala berfirman: “Ini adalah
sebuah Kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya
mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran
orang-orang yang mempunyai fikiran. (QS. Shod [38]: 29)
- Berusaha menangis ketika membaca Al-Qur’an adalah terutama ketika membaca ayat-ayat tentang dahsyatnya adzab neraka.
- Tidak mengeraskan bacaan Al-Qur’an ketika didapati di sekitarnya ada orang yang berdoa atau sholat.
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَرَجَ عَلَى النَّاسِ وَهُمْ يُصَلُّونَ وَقَدْ عَلَتْ
أَصْوَاتُهُمْ بِالْقِرَاءَةِ فَقَالَ إِنَّ الْمُصَلِّي يُنَاجِي رَبَّهُ
عَزَّ وَجَلَّ فَلْيَنْظُرْ مَا يُنَاجِيهِ وَلَا يَجْهَرْ بَعْضُكُمْ
عَلَى بَعْضٍ بِالْقُرْآنِ
“Bahwasanya Rosululloh keluar
menemui manusia sementara mereka sedang sholat (di masjid) dan suara
bacaan Al-Qur’an mereka meninggi. Maka nabi berabda: “Sesungguhnya
orang yang sholat sedang berunajat kepada Robbya Yang Maha Mulia dan
Maha Tinggi maka hendaknya masing-masing memperhatikan munajatnya dan
janganlah sebagian mengeraskan suara di atas yang lain dalam membaca
Al-Qur’an.” (HR.Ahmad)
- Menutup bacaan Al-Qur’an cukup dengan berhenti atau diam saja.
Tidak menjadikan bacaan “shodaqollahul adzim/Maha Benar Allah (dengan segala firman-Nya)”
sebagai bacaan yang senantiasa dibaca setiap kali selesai membaca
Al-Qur’an. Sehingga terkesan bahwa bacaan tersebut merupakan bacaan
khusus dalam mengakhiri bacaan Al-Qur’an
- Disunnahkan berdoa ketika menghatamkan Al-Qur’an dengan doa-doa kebaikan.
Hal ini sebagaimana atsar/riwayat shohih
dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Ad Darimi bahwa Anas ketika
ia menghatamkan Al-Qur’an maka ia mengumpulkan keluarganya dan berdoa.”
- Meletakkan Al-Qur’an di tempat yang layak dalam keadaan tertutup.
Sebaiknya di letakkan di tempat yang
bersih, rapid an lebih tinggi. Jangan sampai meletakkan al-Qur’an
berceceran di lantai. Hal tersebut demi memuliakan kitabullah. Jika buku
kesayangan kita saja kita simpan dan letakan di tempat yang layak.
Tentu kitabllah jauh lebih dari itu.
Berdusta Dalam Soal Mimpi
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
Lafazh تحلم artinya dia berkata telah bermimpi (melihat sesuatu dalam tidurnya), padahal dia berdusta. Adapun lafazh اﻻ نك artinya adalah timah panas.
Kandungan hadits :
1. Haram berbohong tentang sebuah mimpi. Perbuatan ini merupakan salah satu dosa besar karena pada hakikatnya adalah berdusta kepada Allah, Sedangkan berdusta ketika sedang sadar merupakan kedustaan kepada makhluk.
2. Pembebanan (perintah) terkadang untuk tujuan hukuman
3. Allah membalas hamba-Nya dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
4. Mimpi bohong itu berasal dari syaitan karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama hulm,tidak memberinya nama ru’ya. Hulm di sini berarti kebohongan yang berasal dari syaitan
5. Haram menentang Allah, (menyaingi) sang Pencipta, tentang penciptaan makhluk-Nya
6. Barang siapa yang keluar dari ketentuan ‘ubudiyyah (peribadatan) maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai kadar perbuatannya.
7. Hadits ini merupakan dalil bahwasanya tidak ada Pencipta selain Allah
8. Haram memata-matai, mencari-cari aib, dan berprasangka buruk kepada orang lain.
Oleh : Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali
Sumber : Syarah Riyadhush Shalihin, Pustaka Imam Asy-Syafi’i
مَنْ تَحَلَّمَ بِحُلْمٍ لَمْ
يَرَهُ كُلِّفَ أَنْ يَعْقِدَ بَيْنَ شَعِيرَتَيْنِ، وَلَنْ يَفْعَلَ،
وَمَنِ اسْتَمَعَ إِلَى حَدِيثِ قَوْمٍ، وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ، أَوْ
يَفِرُّونَ مِنْهُ، صُبَّ فِي أُذُنِهِ الآنُكُ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَمَنْ
صَوَّرَ صُورَةً عُذِّبَ، وَكُلِّفَ أَنْ يَنْفُخَ فِيهَا، وَلَيْسَ
بِنَافِخٍ
“Barangsiapa yang mengaku bermimpi dengan sesuatu yang tidak
pernah dimimpikannya niscaya dia akan dibebani untuk mengikat di antara
dua buah biji gandum, sedang dia tidak akan mampu melakukannya.
Barangsiapa yang mendengarkan pembicaraan (ghibah) tentang suatu kaum,
padahal mereka membencinya, niscaya akan dituangkan cairan timah
mendidih ke dalam kedua telinganya pada hari Kiamat kelak. Barangsiapa
yang menggambar suatu gambar (makhluk hidup) niscaya dia akan disiksa
dan diperintahkan untuk meniupkan roh ke dalamnya, padahal dia bukanlah
peniup roh.” (HR. Bukhari)Lafazh تحلم artinya dia berkata telah bermimpi (melihat sesuatu dalam tidurnya), padahal dia berdusta. Adapun lafazh اﻻ نك artinya adalah timah panas.
Kandungan hadits :
1. Haram berbohong tentang sebuah mimpi. Perbuatan ini merupakan salah satu dosa besar karena pada hakikatnya adalah berdusta kepada Allah, Sedangkan berdusta ketika sedang sadar merupakan kedustaan kepada makhluk.
2. Pembebanan (perintah) terkadang untuk tujuan hukuman
3. Allah membalas hamba-Nya dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya
4. Mimpi bohong itu berasal dari syaitan karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberinya nama hulm,tidak memberinya nama ru’ya. Hulm di sini berarti kebohongan yang berasal dari syaitan
5. Haram menentang Allah, (menyaingi) sang Pencipta, tentang penciptaan makhluk-Nya
6. Barang siapa yang keluar dari ketentuan ‘ubudiyyah (peribadatan) maka dia berhak mendapatkan hukuman sesuai kadar perbuatannya.
7. Hadits ini merupakan dalil bahwasanya tidak ada Pencipta selain Allah
8. Haram memata-matai, mencari-cari aib, dan berprasangka buruk kepada orang lain.
Oleh : Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilali
Sumber : Syarah Riyadhush Shalihin, Pustaka Imam Asy-Syafi’i
Sabtu, 26 Maret 2016
Berbisik Empat Mata Membiarkan Orang Ke-3
Pernah mengalami ngobrol bertiga terus dikacangin tanpa permisi, pake bisik-bisik pula?. Enek kan!
Mungkin hal yang dibicarakan bukan menyangkut teman ketiga, tapi tunggu dulu ada yang perlu disadari dari sikap itu lho.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 11/83).
Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.
Mungkin hal yang dibicarakan bukan menyangkut teman ketiga, tapi tunggu dulu ada yang perlu disadari dari sikap itu lho.
Berbisik
empat mata dan membiarkan atau mencuekkan teman ketiga adalah sungguh
tindakan yang amat tidak terpuji. Bahkan sikap dan tindakan seperti
ini sebenarnya merupakan langkah mahluk merah bertanduk dan berekor
untuk memecah belah umat dan menebarkan kecemburuan, memecah persatuan,
menaruh kecurigaan dan kebencian di antara sesama manusia.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Jika kalian sedang bertiga, maka janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 11/83).
Termasuk di dalamnya berbisik dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang ketiga.
Dalam sebuah majlis dan pergaulan,
sikap dan tindakan ini sungguh amat tidak terpuji, bahkan sikap dan tindakan
seperti ini sebenarnya merupakan langkah syaitan untuk memecah belah umat Islam
dan menebarkan kecemburuan, kecurigaan dan kebencian di antara
mereka.
Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam menerangkan hukum dan akibat perbuatan ini dalam sabdanya:
“Jika kalian sedang bertiga, maka
janganlah dua orang berbisik tanpa seorang yang lain, sehingga kalian membaur
dalam pergaulan dengan manusia, sebab yang demikian itu akan membuatnya sedih”
(HR Al Bukhari, Fathul Bari : 11/83).
Termasuk di dalamnya berbisik
dengan tiga orang dan meninggalkan orang keempat dan demikian
seterusnya.
Demikian pula, jika kedua orang
tersebut berbicara dengan bahasa yang tidak dimengerti oleh orang
ketiga.
Tidak diragukan lagi, berbisik
hanya berdua dengan tidak menghiraukan orang ketiga adalah salah satu bentuk
penghinaan kepadanya. Atau memberikan asumsi bahwa keduanya menginginkan suatu
kejahatan terhadap dirinya. Atau mungkin menimbulkan asumsi-asumsi lain yang
tidak menguntungkan bagi kehidupan pergaulan mereka di kemudian hari.
Memutuskan Hubungan Dengan Saudara Muslim lebih Dari 3 Hari
Di antara langkah syaitan dalam menggoda dan
menjerumuskan manusia adalah dengan memutuskan tali hubungan antara
sesama umat Islam. Ironinya, banyak umat Islam terpedaya mengikuti
langkah langkah syaitan itu. Mereka menghindar dan tidak menyapa
saudaranya sesama muslim tanpa sebab yang dibenarkan syara’. Misalnya
karena percekcokan masalah harta atau karena situasi buruk lainnya.
Terkadang, putusnya hubungan tersebut langsung terus
hingga setahun. Bahkan ada yang sumpah untuk tidak mengajaknya bicara
selama-lamanya, atau bernadzar untuk tidak menginjak rumahnya. Jika
secara tidak sengaja berpapasan di jalan ia segera membuang muka. Jika
bertemu di suatu majlis ia hanya menyalami yang sebelum dan sesudahnya
dan sengaja melewatinya. Inilah salah satu sebab kelemahan dalam
masyarakat Islam. Karena itu, hukum syariat dalam masalah tersebut amat
tegas dan ancamanya pun sangat keras.
Abu Hurairah Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak
halal seorang muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya (sesama
muslim) lebih dari tiga hari, barang siapa memutuskan lebih dari tiga
hari dan meninggal maka ia masuk neraka” (HR: Abu Dawud, 5/215, Shahihul Jami’: 7635)Abu khirasy Al Aslami Radhiallahu’anhu berkata, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Barangsiapa memutus hubungan dengan saudaranya selama setahun maka ia seperti mengalirkan darahnya (membunuhnya) “ (HR: Al Bukhari Dalam Adbul Mufrad no : 406, dalam Shahihul Jami’: 6557)
Untuk membuktikan betapa buruknya memutuskan hubungan antara sesama muslim cukuplah dengan mengetahui bahwa Alloh menolak memberikan ampunan kepada mereka. Dalam hadits riwayat Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “semua amal manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada setiap Jum’at (setiap pekan) dua kali; hari senin dan hari kamis. Maka setiap hamba yang beriman diampuni (dosanya) kecuali hamba yang di antara dirinya dengan saudaranya ada permusuhan. Difirmankan kepada malaikat :” tinggalkanlah atau tangguhkanlah (pengampunan untuk) dua orang ini sehingga keduanya kembali berdamai” (HR: Muslim: 4/1988)
Jika salah seorang dari keduanya bertaubat kepada Alloh, ia harus bersilaturrahim kepada kawannya dan memberinya salam. Jika ia telah melakukannya, tetapi sang kawan menolak maka ia telah lepas dari tanggungan dosa, adapun kawannya yang menolak damai, maka dosa tetap ada padanya.
Abu Ayyub Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasululloh Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, yang artinya: “Tidak halal bagi seorang laki-laki memutuskan hubungan saudaranya lebih dari tiga malam. Saling berpapasan tapi yang ini memalingkan muka dan yang itu (juga) membuang muka. Yang terbaik di antara keduanya yaitu yang memulai salam” (HR: Bukhari, Fathul Bari: 10/492)
Tetapi jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena ia meninggalkan shalat, atau terus menerus melakukan maksiat sedang pemutusan hubungan itu berguna bagi yang bersangkutan misalnya membuatnya kembali kepada kebenaran atau membuatnya merasa bersalah maka pemutusan hubungan itu hukumnya menjadi wajib. Tetapi jika tidak mengubah keadaan dan ia malah berpaling, membangkang, menjauh, menantang, dan menambah dosa maka ia tidak boleh memutuskan hubungan dengannya. Sebab perbuatan itu tidak membuahkan maslahat tetapi malah mendatangkan madharat. Dalam keadaan seperti ini, sikap yang benar adalah terus-menerus berbuat baik dengannya, menasehati dan mengingatkannya.
Seperti hajr (pemutusan hubungan) yang dilakukan Nabi Shallallahu’alaihi wasallam kepada Ka’ab bin Malik dan dua orang kawannya, karena beliau melihat dalam hajr tersebut terdapat maslahat. Sebaliknya bila menghentikan hajr kepada Abdullah bin Ubay bin Salul dan orang-orang munafik lainnya karena hajr kepada mereka tidak membawa faidah.
Mengenakan Pakaian Pendek,Tipis,dan Ketat
Di antara perang yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam pada zaman ini adalah soal mode pakaian. Musuh-musuh Islam itu menciptakan bermacam-macam mode pakaian lalu dipasarkan di tengah-tengah kaum muslimin. Ironisnya, pakaian-pakaian tersebut tidak menutup aurat karena amat pendek, tipis atau ketat. Bahkan sebagian besar tidak dibenarkan dipakai oleh wanita meski di antara sesama mereka atau di depan mahramnya sendiri.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bakal munculnya pakaian semacam ini di akhir zaman, beliau bersabda,
“Dua (jenis manusia) dari ahli Neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; Kaum yang membawa cemeticemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berjalan dengan menggoyang-goyangkan pundaknya dan berlenggak-lenggok. Kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga, bahkan tidak akan mendapatkan wanginya, padahal sungguh wangi Surga telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1680.)
Termasuk di dalam kategori ini adalah pakaian sebagian wanita yang memiliki sobekan panjang dari bawah, atau yang ada lubang di beberapa bagiannya, sehingga ketika duduk tampak auratnya.
Di samping itu, apa yang mereka lakukan juga termasuk menyerupai orang-orang kafir, mengikuti mode serta busana bejat yang mereka buat. Kepada Allah kita memohon keselamatan.
Di antara yang juga berbahaya adalah adanya berbagai gambar buruk di pakaian, seperti: Gambar penyanyi, kelompok-kelompok musik, botol dan cawak arak, Juga gambar-gambar makhluk yang bernyawa, salib, lambang-lambang club-club dan organisasi-organisasi non Islam; Juga slogan-slogan kotor yang tidak lagi memperhitungkan kehormatan dan kebersihan diri, yang biasanya banyak ditulis dengan bahasa asing
Larangan Berjabat Tangan Dengan Yang Bukan Mahrom
Ketahuilah wahai saudaraku,
bahwa jabat tangan kepada wanita 07-nabiyyah (yang bukan mahrom) adalah
perbuatan dosa besar berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu. Oleh karena
itu, sangat disayangkan kalau hal ini sudah menjadi fenomena umum dan
menjadi suatu yang lumrah. Padahal jelas-jelas hal ini telah diharamkan
oleh Alloh i? dan Rosul-Nya .
Perhatikanlah
sabda Rosululloh berikut ini: "Sungguh ditusuknya kepala salah seorang
di antara kamu dengan jarum dari best lebih baik daripada ia menyentuh
wanita yang tidak halal baginya." (Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni
dalam al-Kabir: 20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam
ash-Shohihah: 226)
Syaikh al-Albani
mengatakan: "Hadits ini menunjukkan larangan me¬nyentuh wanita
ajnabiyyah dan mencakup juga berjabat tangan, karena hal itu masuk ke
dalam larangan menyentuh." (Masa'il Nisa'iyyah Mukh-taroh: 174)
Ummul
Mukminin Aisyah pernah mengatakan: "Demi Alloh, ta¬ngan Rosululloh jgg
belum pernah menyentuh tangan wanita (ajnabiyyah) satupun." (HR.
al-Bukhori: 5288)
Hadits ini dikatakan
tatkala membaiat kaum wanita yang seharusnya di-lakukan dengan jabat
tangan tetapi ternyata Rosululloh tidak melaku-kannya (jabat tangan,
Red), maka hal ini menunjukkan bahwa untuk per-kara yang sangat penting
pun tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom apalagi
urusan-urusan lainnya.
Al-Hafizh Ibnu
Hajar mengatakan: "Rosululloh dibaiat oleh para wanita dengan
perkataan saja, tidak dengan berjabat tangan sebagaima-na yang biasa
dilakukan oleh kaum laki-laki tatkala mereka berbaiat." (Fathul-Bari:
8/505) Syubhat dan bantahan terhadap orang yang membolehkan jabat tangan
dengan wanita bukan mahrom.
Wahai
saudaraku, apabila yang melakukan jabat tangan tersebut adalah orang
awam atau orang fasik itu masih wajar lantaran mereka mungkin masih
belum tahu hukumnya. Namun ironisnya, terkadang ada sebagian orang yang
mengaku ustadz atau kiai berusaha untuk melegal-kan hal ini dengan
berbagai macam dalih (alasan) yang seakan-akan ilmi-ah tetapi pada
hakikatnya hanyalah mengikuti hawa nafsu semata. Di antara mereka ada
yang mengatakan: "Bukankah kalau tidak muncul syahwat tidak mengapa?
Kalau sentuhan kulit tidak sampai menimbulkan syahwat tidak apa-apa."
Itulah sebagian syubhat yang mereka lontarkan. Ketahuilah wahai
saudaraku, bahwa hujjah mereka ini adalah hujjah yang dibangun di atas
kehancuran.
Pertama:
Apakah mungkin akan kita bayangkan tatkala Rosululloh membaiat kaum
wanita seandainya beliau jabat tangan dengan mereka kemudian muncul
syahwat, padahal saat itu adalah saat-saat gen-ting yaitu membaiat kaum
wanita?! Dan Rosululloh sebagaimana dikatakan oleh Aisyah "Rosululloh
adalah orang yang paling bisa mena-han syahwatnya." (HR. al-Bukhori:
1927, Muslim: 2576) Kalau memang Rosululloh adalah orang yang paling
mampu mengekang syahwatnya dan tidak mungkin muncul syahwatnya pada
kondisi-kondisi semacam itu namun ternyata Rosululloh tidak melakukan
jabat tangan, maka berarti illah (sebab) itu adalah illah yang tidak
diambil dari tempatnya.
Kedua:
Rosululloh bersabda: "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di
antara kamu dengan jarum dari besi itu lebih baik dari-pada ia menyentuh
wanita yang tidak halal baginya." (HR. ath-Thobroni dalam al-Kabir:
20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah: 226)
Ini
adalah hadits umum. Dan sebagaimana yang telah mapan dalam kai-dah
ushul-fiqih bahwa apabila ada dalil umum maka harus dibawa kepa-da
keumumannya sampai datang hadits yang mengkhususkannya. Dan tidak
dijumpai bahwa Rosululloh Salallahu Alaihi Wasallamitu pernah
bersentuhan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya.
Dampak
negatif jabat tangan dengan wanita bukan mahrom Setiap keharaman pasti
terdapat dampak negatif dan setiap apa yang dilarang oleh Alloh ys, maka
di situlah pasti ada mafsadat (kerusakan) dan madhorot (bahaya)nya.
Begitu pula berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom yang
jelas-jelas telah diharamkan oleh Alloh dampak buruknya adalah bisa
menjurus kepada fitnah yang lebih besar lagi, di antaranya adalah:
1. Memandang wanita tersebut
Memandang
wanita yang bukan mahrom adalah terlarang. Biasanya seseorang berjabat
tangan pasti memandang wajahnya, padahal Alloh ig telah memerintahkan
kaum laki-laki dan kaum wanita agar menahan pandangan mereka untuk
menutup segala pintu fitnah syahwat. Hal ini disebutkan dalam firman
Alloh
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka me¬nahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka." (QS. an-Nur [24]: 30)
Melihat
wanita yang bukan mahromnya termasuk zina karena de¬ngan penglihatan
itu seseorang dapat menikmati kecantikan wanita dan meninggalkan bekas
di hati. Oleh karena itu, Alloh melarang melihatnya karena dapat
menyeret kepada kerusakan.
2. Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita
Berjabat
tangan pasti terjadi pada saat bercampur (ikhtilath), pada-hal hal itu
dilarang karena ia merupakan sarana yang menjerumuskan kepada hal-hal
yang tidak terpuji, yaitu menikmati wanita dengan pengli-hatan dan
berusaha untuk berbuat yang lebih jelek dari penglihatan itu sendiri.
Hukum berjabat tangan dengan wanita tua
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz pernah ditanya dengan pertanyaan
berikut ini: "Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah
jika sudah lanjut usia?"
Beliau
menjawab: "Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan
wanita yang bukan mahrom, baik yang masih muda maupun yang sudah tua,
baik yang menjabat tangannya itu adalah seorang pemuda maupun kakek tua,
karena tindakan tersebut bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain
itu, ada sebuah hadits shohih yang menyatakan bahwa Rosululloh si;
bersabda:
'Sesungguhnya, aku tidak
(pernah) berjabat tangan dengan wanita (ajna¬biyyah).' (HR. Ibnu Majah:
2874, an-Nasa'i: 4181. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih
Sunan Ibnu Majah: 2/415)
Tidak ada
perbedaan apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup
ataukah tanpa penutup dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan
untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah." (Fatawa
an-Nazhor wal-Kholwat wal-Ikhtilath: 79)
Maka
jelaslah bagi kita bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahrom adalah perbuatan dosa, karena perbuatan ini bisa menjerumuskan
pelakunya kepada fitnah yang lebih besar lagi. Kita memohon kepada Alloh
agar kita semua dihindarkan dari godaan setan yang terkutuk.
Hukum Mendengarkan Dan Menikmati Musik
Ibnu mas’ud radhiallahu anhu bersumpah dengan nama Allah ta’ala bahwa
yang dimaksud firman Allah ta’ala dalam surat al-luqman : 6 adalah
nyanyian
“dan diantara manusia (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” Sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu katsir, 6/333.
“dan diantara manusia (ada) orang yang menggunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah.” Sebagaimana yang dijelaskan dalam tafsir Ibnu katsir, 6/333.
Abi amir dan abi malik al-asy’ari radhiallahu anhum meriwayatkan, bersabda Rasulullah shallahu a’lahi wassalam :
Abi amir dan abi malik al-asy’ari radhiallahu anhum meriwayatkan, bersabda Rasulullah shallahu a’lahi wassalam :
ليكوننّ من أمّتي أقوامٌ يستحلون الحرَّ و الحريرَ و الخمر و المعازف
“kelak akan ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina,
sutera, khamar, dan alat musik.....” (HR.Bukhari, lihat dalam fathul
bari, 10/51)
Dan dalam hadits Anas bin malik radhiallahu anhu, Rasulullah shallahu alahi wassalam bersabda:
Dan dalam hadits Anas bin malik radhiallahu anhu, Rasulullah shallahu alahi wassalam bersabda:
ليكوننّ في هذه الأمة خسفٌ و قذفٌ و مسخٌ, و ذلك إذا شربوا الخمرَ و اتخذوا القينات و ضربوا بالمعازف
“kelak akan terjadi pada umat ini (tiga hal); (mereka) ditenggelamkan
(ke dalam bumi); dihujani batu; dan diubah bentuk mereka, yaitu jika
mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk menyanyi) dan
menabuh (membunyikan) musik.” (as-silsilah ash-shahihah, 2203,
diriwayatkan ibnu Dunya dalam kitab Dzmmul malahi dan at-tirmidzi
no.2212)
baca juga: kondisi junub
Nabi shallallahu alahi wassalam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Rahimahullah berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak- telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab dan lainnya.
Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat musik yang dilarang oleh Nabi shallallahu alahi wassalam. Seperti piano, biola, harpa, gitar, keyboard dll. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa daripada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.
Menurut penuturan para ulama, diantaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya daripada akibat minuman keras. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi nyanyian, baik oleh biduan atau biduanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, dan kecantikan wanita atau kegagahan pria. (saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah dengan musik. Adakah pencampuran antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?).
Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, computer, handphone dan sebagainya.
Untuk menghindari berbagai hal diatas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah jalla wa’ a’laa menjadi penolong kita semua. Amin,.....
baca juga: kondisi junub
Nabi shallallahu alahi wassalam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad Rahimahullah berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlak- telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti kecapi, seruling, rebab, simbab dan lainnya.
Tidak diragukan lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori alat musik yang dilarang oleh Nabi shallallahu alahi wassalam. Seperti piano, biola, harpa, gitar, keyboard dll. Bahkan alat modern tersebut lebih cepat mempengaruhi mabuknya jiwa daripada alat-alat musik zaman dulu yang telah diharamkan dalam beberapa hadits.
Menurut penuturan para ulama, diantaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya daripada akibat minuman keras. Kemudian tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih besar jika alat-alat musik tersebut diiringi nyanyian, baik oleh biduan atau biduanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata syairnya berkisah tentang cinta, asmara, dan kecantikan wanita atau kegagahan pria. (saat ini bahkan kita kenal istilah dakwah dengan musik. Adakah pencampuran antara kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?).
Musibah itu semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, computer, handphone dan sebagainya.
Untuk menghindari berbagai hal diatas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh. Mudah-mudahan Allah jalla wa’ a’laa menjadi penolong kita semua. Amin,.....
Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam
Di era zaman yang serba canggih sangat
mudahnya bagi kit untuk mewujudkan atau merealisasikan setiap keinginan
yang kita miliki. Salah satu keinginan yang bisa saat ini bisa
direalisasikan dengan mudah yaitu menyambung rambut,
mungkin dulu kegiatan menyambung rambut sesuatu hal yang cukup tabu. Ya
hal ini karena peralatan yang tidak memadai untuk melakukan kegiatan
menyambung rambut, namun di era zaman yang serba canggih dan modern ini
menyambung rambut merupakan hal yang sudah biasa di lakukan banyak orang
terutama kaum wanita yang ingin tampil modis.
Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam
Terutama bagi mereka wanita karier yang
dituntut untuk tampil maksimal pasti selalu mengutamakan penampilan yang
modis. Dan menyambung rambut adalah salah satu cara mereka untuk
mendapatkan penampilan yang modis dan menarik. Dengan menyambung rambut
mereka akan memiliki rambut yang indah dan berkilau, namun yang perlu di
garis bawahi mereka yang menyambung rambut yaitu mereka hanya saja
mengutamakan penampilannya saja tidak melihat apakah hukum menyambung
rambung itu sendiri. Untuk anda yang berkeinginan untuk menyambung
rambut, lebih baik anda mengetahui terlebih dahulu hukum menyambung
rambut menurut Islam. Sebelum anda melakukan menyambung rambut, untuk
informasi lebih jelasnya tentang hukum menyambung rambut menurut Islam
silahkan simak informasi dibawah ini.
AdvertisementHukum Menyambung Rambut Menurut Islam
Melihat beberapa dalil tentang hukum
menyambung rambut diatas, dari kalangan ulama memiliki pendapat yang
berbeda. Misalkan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah memiliki pendapat hukum menyambung rambut haram
apabila menyambung rambut manusia yang belum bersuami dan tidak najis.
Sedangkan hukum menyambung rambut makruh apabila syarat-syarat yang sama
seperti di atas.
Sedangkan dari kalangan Ulama Hanafiyya
memperbolehkan wanita untuk menyambung rambut asalkan tidak menggunakan
rambut manusia. Para Ulama Hanafiyya memperbolehkan berdasarkan hadist
yang ada dibawah ini.
Sementara untuk kalangan Ulama
Malikiyyah berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram, baik
itu menyambungnya dnegan menggunakan rambut manusia maupun dengan rambut
lainnya.
Kemudian untuk kalangan hanabila,
berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram. Baik itu
menyambungnya dengan menggunakan rambut manusia maupun hewan serta baik
tanpa izin suaimi atau tidak.
Melihat penjelasan di atas, terdapat
beberapa perbedaan antara Imam Madzhab dan Ulama madzhab. Namun umat
Islam di Indonesia kebanyakan bermadzhab Syafi’iyyah, maka dari itu kita
mengikuti adzhab kita sendiri. Wallahu A’lam
Menggambar Makhluk Yang Bernyawa
Pada asalnya tashwir (menggambar) segala hal yang memiliki
nyawa, baik manusia maupun hewan, hukumnya haram. Baik itu dalam bentuk
ukiran patung (3 dimensi) maupun yang digambar di kertas, kain, dinding
atau semisalnya (2 dimensi). Ataupun juga gambar foto[1]. Berdasarkan
hadits-hadits yang shahih tentang larangan perbuatan tersebut dan adanya
ancaman bagi pelakunya dengan azab yang keras.
Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.
Dan hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Juga hadits lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
Selain itu juga pada jenis gambar tertentu, dikhawatirkan menjadi sarana menuju kesyirikan terhadap Allah. Yaitu seseorang merendahkan diri di depan gambar tersebut, dan bert-taqarrub kepadanya, dan mengagungkan gambar tersebut dengan pengagungan yang tidak layak kecuali kepada Allah Ta’ala. Selain itu juga, terdapat unsur menandingi ciptaan Allah. Selain itu juga sebagian gambar dapat menimbulkan fitnah (keburukan), seperti gambar selebriti, gambar wanita yang tidak berpakaian, model terkenal, atau semacam itu.
Dan hadits-hadits yang menyatakan tentang keharaman hal ini menunjukkan bahwa perbuatan ini adalah dosa besar. Diantaranya hadits Ibnu Umar radhiallahu’anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ الَّذينَ يصنَعونَ هذِه الصُّوَرَ يعذَّبونَ يومَ القيامةِ ، يقالُ لَهم : أحيوا ما خلقتُمْ
“orang yang menggambar
gambar-gambar ini (gambar makhluk bernyawa), akan diadzab di hari
kiamat, dan akan dikatakan kepada mereka: ‘hidupkanlah apa yang kalian
buat ini’” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
إنَّ أشدَّ النَّاسِ عذابًا عندَ اللَّهِ يومَ القيامةِ المصوِّرونَ
“orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
قال اللهُ عزَّ وجلَّ : ومن أظلم ممن ذهبَ يخلقُ كخَلْقي ، فلْيَخْلُقوا ذرَّةً ، أو : لِيخْلُقوا حبَّةً ، أو شعيرةً
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman: ‘siapakah yang lebih zalim
daripada orang yang mencipta seperti ciptaan-Ku?’. Maka buatlah gambar
biji, atau bibit tanaman atau gandum” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan hadits ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
قدم رسول الله صلى الله عليه وسلم من سفر
وقد سترت سهوة لي بقرام فيه تماثيل، فلما رآه رسول الله صلى الله عليه وسلم
تلون وجهه، وقال: “يا عائشة، أشد الناس عذاباً عند الله يوم القيامة الذين
يضاهئون بخلق الله”، فقطعناه فجعلنا منه وسادة أو وسادتين
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pulang dari safar.
Ketika itu aku menutup jendela rumah dengan gorden yang bergambar
(makhluk bernyawa). Ketika melihatnya, wajah Rasulullah berubah. Beliau
bersabda: “wahai Aisyah orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat adalah yang menandingin ciptaan Allah“. Lalu aku memotong-motongnya dan menjadikannya satu atau dua bantal” (HR. Bukhari dan Muslim).Dan hadits Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhuma, beliau berkata: aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من صوَّرَ صورةً في الدُّنيا كلِّفَ يومَ القيامةِ أن ينفخَ فيها الرُّوحَ ، وليسَ بنافخٍ
“barangsiapa yang di dunia pernah menggambar gambar (bernyawa),
ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari
kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya” (HR. Bukhari dan Muslim).Juga hadits lainnya dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
كلُّ مُصوِّرٍ في النَّارِ ، يُجْعَلُ له بكلِّ صورةٍ صوَّرها نفسٌ فتُعذِّبُه في جهنَّمَ
“semua tukang gambar (makhluk bernyawa) di neraka, setiap gambar
yang ia buat akan diberikan jiwa dan akan mengadzabnya di neraka
Jahannam” (HR. Bukhari dan Muslim).Semua hadits-hadits ini melarang menggambar semua yang memiliki ruh secara mutlak. Adapun gambar yang tidak memiliki ruh, seperti pohon, laut, gunung, dan semisalnya boleh untuk digambar, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma. Dan tidak diketahui ada diantara para sahabat yang mengingkari pernyataan Ibnu Abbas tersebut[2]. Dan tidak ada para sahabat yang mengingkari (gambar yang tidak bernyawa) ketika mereka memahami hadits “hidupkanlah apa yang kalian buat ini” dan juga hadits “ia akan dituntut untuk meniupkan ruh pada gambar tersebut di hari kiamat, dan ia tidak akan bisa melakukannya“.
Hukum Memakai Parfum Bagi Wanita
Sebagian wanita yang sudah belajar agama ada yang salah memahami
bahwa parfum itu haram dan tidak boleh bagi wanita. Mungkin karena
membaca hadits berikut.
Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Seorang perempuan yang mengenakan wewangian lalu melalui sekumpulan laki-laki agar mereka mencium bau harum yang dia pakai maka perempuan tersebut adalah seorang pelacur.”
(HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam
Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadits ini shahih)Memang benar, akan tetapi yang dimaksud hadits tersebut adalah parfum untuk keluar rumah dan laki-laki bisa mencium wanginya dan bisa membangkitkan syahwat laki-laki.
Al-Munawi rahimahullah berkata,
والمرأة إذا استعطرت فمرت بالمجلس فقد هيجت شهوة الرجال
بعطرها وحملتهم على النظر إليها، فكل من ينظر إليها فقد زنا بعينه، ويحصل
لها إثمٌ لأنها حملته على النظر إليها وشوشت قلبه، فإذن هي سببُ زناه
بالعين، فهي أيضاً زانية
“Wanita jika memakai parfum kemudian melewati majelis
(sekumpulan) laki-laki maka ia bisa membangkitkan syahwat laki-laki dan
mendorong mereka untuk melihat kepadanya. Setiap yang melihat kepadanya
maka matanya telah berzina. Wanita tersebut mendapat dosa karena
memancing pandangan kepadanya dan membuat hati laki-laki tidak tenang.
Jadi, ia adalah penyebab zina mata dan ia termasuk pezina.” (Faidhul Qadir, 5:27, Makatabah At-Tijariyah, cet. 1, 1356 H, Al-Maktabah Asy-Syamilah)Islam memang tegas dalam hal ini, mengingat sangat besarnya fitnah wanita terhadap laki-laki. Bahkan jika sudah terlanjur memakai parfum kemudian hendak ke masjid, sang wanita diperintahkan mandi agar tidak tercium bau semerbaknya. Padahal tujuan ke masjid adalah untuk beribadah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أيما امرأة تطيبت ثم خرجت إلى المسجد لم تقبل لها صلاة حتى تغتسل
“Perempuan manapun yang memakai parfum kemudian keluar ke masjid, maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi.” (Hadits riwayat Ahmad, 2:444. Syaikh Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami’, no.2703)Ada parfum yang boleh bagi perempuan
Larangan diatas bukan berarti perempuan tidak boleh memakai wewangian sama sekali atau dibiarkan berbau tak sedap. Perhatikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إن طيب الرجال ما خفي لونه وظهر ريحه ، وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tapi tampak bau harumnya. Sedangkan wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak.” (HR. Baihaqi dalam Syu’abul Iman, no.7564; hadits hasan. Lihat: Fiqh Sunnah lin Nisa’, hlm. 387)Oleh karena itu, jika parfum dengan wangi sedikit/samar atau untuk sekadar menetralkan bau, (misalnya: deodoran), maka boleh. Selain itu, jika untuk suami, silakan berwangi seharum mungkin. Perlu diperhatikan bahwa parfum wanita warnanya jelas.Al-Munawi rahimahullah berkata,
وطيب النساء ما ظهر لونه وخفي ريحه) قالوا: هذا فيمن تخرج من بيتها وإلا فلتطيب بما شاءت
“Maksud dari ‘wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas namun baunya tidak begitu nampak’. Ulama berkata, ‘Ini bagi perempuan yang hendak keluar dari rumahnya. Jika tidak, ia bisa memakai parfum sekehendak hatinya.’” (Syarh Asy-Syama’il, 2:5)
Pesan Rasulullah Untuk Wanita Islam
.. Ingat 14 Pesan Rasulullah SAW Kepada Wanita ...
Untukmu wahai saudariku wanita muslimah, ingatl ah baik baik akan pesan ini:
1. Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (isteri) yang solehah. (Riwayat Muslim).
2. Apabila perempuan yang memakai wewangian (Parfum) kemudian ia keluar berjalan diantara kaum lelaki, agar mereka mencium bau harumnya maka ia adalah perempuan zina, dan tiap-tiap matayang memandang itu adalah zina. (Riwayat Ahmad, Thabarani dan Hakim)
3. Dinikahi wanita itu karana empat perkara: karana hartanya, karana keturunannya, karana kecantikannya dan kerana agamanya, maka carilah yang kuat beragama niscaya kamu beruntung.
4. Wanita apabila ia sholat lima waktu, puasa sebulan Ramadhan, memelihara kehormatan serta taat pada suami, maka masuklah ia dari pintu syurga yang ia kehendaki. (Riwayat dari Ahmad Ibnu Hibban, Thabarani,Anas bin Malik).
5. Perempuan yang berpakaian dalam dan berhias bukan untuk suaminya dan muhrimnya adalahseumpama kegelapan di hari kiamat, tidak ada cahaya baginya. (Riwayat Tarmizi)
6. Apabila lari seorang wanita dari rumah suaminya, tidak diterima Sholatnya, sehingga ia kembali dan menghulurkan tangan kepada suaminya (meminta maaf). (Riwayat dari Hassan).
7. Wanita yang taat pada suami, semua burung-burung di udara, ikan diair, malaikat di langit, matahari dan bulan semuanya beristigfar baginya selama ia masih taat pada suaminya dan diredainya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
8. Dari Muaz bin Jabal bersabda Rasululllah SAW: Apabila wanita yang berdiri di atas kakinya membakar roti (Memasak) untuk suaminya hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api, maka diharamkan muka dan tangannya dari bakaran api neraka.
9. Tiap-tiap wanita yang menolong suaminya di dalamurusan agama, maka Allah memasukkanya dalam syurga lebihdahulu dari suaminya (sepuluh ribu tahun) kerana dia memuliakan suaminya di dunia maka mendapat pakaian dan bau-bauan syurgauntuk turun ke mahligai suaminyadan mengadapnya.
10. Ya Fatimah, jika seorang wanita meminyakkan rambut suaminya dan janggutnya dan memotong kumisnya dan mengerat kukunya, diberi minum oleh Allah dari air sungai syurga, diiringi Allah baginya sakaratul maut dan akan didapati kuburnya menjadi sebuah taman daritaman-taman
syurga serta dicatatkan Allah baginya terbebas dari neraka dan selamatlah ia melintasi titian Siratul-mustaqi m.
11. Wanita yang berkata kepada suaminya “tidak pernah aku dapat dari engkau satu kebajikan pun”. Maka Allah akan hapuskan amalannya selama70 tahun, walaupun ia berpuasa siang hari dan beribadahpada malamnya.
12. Apabila wanita mengandung janindalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya, Allah mencatatkan baginya setiap hari seribu kebajikan dan menghapus baginya seribu kejahatan.
13. Apabila wanita mulai sakit untuk bersalin, Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah (perangsabil).
14. Apabila wanita melahirkan anak keluarlah dosa-dosa darinyaseperti keadaan ibunya melahirkannya..
Semoga bermanfaat buatku terutama dan smua wanita diseluruh dunia yang mengaku muslimah,salam santunku____^_^
Untukmu wahai saudariku wanita muslimah, ingatl ah baik baik akan pesan ini:
1. Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasan ialah wanita (isteri) yang solehah. (Riwayat Muslim).
2. Apabila perempuan yang memakai wewangian (Parfum) kemudian ia keluar berjalan diantara kaum lelaki, agar mereka mencium bau harumnya maka ia adalah perempuan zina, dan tiap-tiap matayang memandang itu adalah zina. (Riwayat Ahmad, Thabarani dan Hakim)
3. Dinikahi wanita itu karana empat perkara: karana hartanya, karana keturunannya, karana kecantikannya dan kerana agamanya, maka carilah yang kuat beragama niscaya kamu beruntung.
4. Wanita apabila ia sholat lima waktu, puasa sebulan Ramadhan, memelihara kehormatan serta taat pada suami, maka masuklah ia dari pintu syurga yang ia kehendaki. (Riwayat dari Ahmad Ibnu Hibban, Thabarani,Anas bin Malik).
5. Perempuan yang berpakaian dalam dan berhias bukan untuk suaminya dan muhrimnya adalahseumpama kegelapan di hari kiamat, tidak ada cahaya baginya. (Riwayat Tarmizi)
6. Apabila lari seorang wanita dari rumah suaminya, tidak diterima Sholatnya, sehingga ia kembali dan menghulurkan tangan kepada suaminya (meminta maaf). (Riwayat dari Hassan).
7. Wanita yang taat pada suami, semua burung-burung di udara, ikan diair, malaikat di langit, matahari dan bulan semuanya beristigfar baginya selama ia masih taat pada suaminya dan diredainya (serta menjaga sembahyang dan puasanya).
8. Dari Muaz bin Jabal bersabda Rasululllah SAW: Apabila wanita yang berdiri di atas kakinya membakar roti (Memasak) untuk suaminya hingga muka dan tangannya kepanasan oleh api, maka diharamkan muka dan tangannya dari bakaran api neraka.
9. Tiap-tiap wanita yang menolong suaminya di dalamurusan agama, maka Allah memasukkanya dalam syurga lebihdahulu dari suaminya (sepuluh ribu tahun) kerana dia memuliakan suaminya di dunia maka mendapat pakaian dan bau-bauan syurgauntuk turun ke mahligai suaminyadan mengadapnya.
10. Ya Fatimah, jika seorang wanita meminyakkan rambut suaminya dan janggutnya dan memotong kumisnya dan mengerat kukunya, diberi minum oleh Allah dari air sungai syurga, diiringi Allah baginya sakaratul maut dan akan didapati kuburnya menjadi sebuah taman daritaman-taman
11. Wanita yang berkata kepada suaminya “tidak pernah aku dapat dari engkau satu kebajikan pun”. Maka Allah akan hapuskan amalannya selama70 tahun, walaupun ia berpuasa siang hari dan beribadahpada malamnya.
12. Apabila wanita mengandung janindalam rahimnya, maka beristighfarlah
13. Apabila wanita mulai sakit untuk bersalin, Allah mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah (perangsabil).
14. Apabila wanita melahirkan anak keluarlah dosa-dosa darinyaseperti keadaan ibunya melahirkannya..
Semoga bermanfaat buatku terutama dan smua wanita diseluruh dunia yang mengaku muslimah,salam santunku____^_^
Khalwat (Berduaan)
Hukumnya khalwat antara laki-laki dan perempuan lain adalah haram secara mutlak berdasarkan firman Allah QS Al Isra' 17:32.
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Artinya: Barangsiapa yang bermain pada Allah dan hari akhir
maka hendaknya tidak berkhalwat dengan perempuan bukan mahram karena
pihak ketiga adalah setan.]
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Artinya: tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman
pada Allah dan hari akhir melakukan perjalanan selama tiga hari atau
lebih kecuali ditemani oleh ayahnya, atau anaknya, atau suaminya, atau
saudara kandungnya atau mahramnya yang lain.
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:
ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Artinya:
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...
HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .
5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه
Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.
Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.
Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan
وَلاَ تَقْرَبُواْ الزِّنَى إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاء سَبِيلاً
Janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.
Ayat di atas mengharamkan dua hal sekaligus: (a) zina; dan (b) segala perilaku yang mendekati perbuatan zina termasuk di antaranya adalah berduaan antara dua lawan jenis yang bukan mahram yang disebut dalam istilah bahasa Arab dengan khalwat dengan yang selain mahram.
Juga berdasarkan pada hadits riwayat Ahmad dalam kitab Musnad hadits no. 14692
من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يخلون بامرأة ليست معها ذو محرم منها فإن ثالثهما الشيطان
Konsekuensi dari haramnya khalwat antara lain adalah keharusan seorang wanita yang hendak bepergian agar ditemani oleh mahramnya seperti sabda Nabi s.a.w dalam Hadits riwayat Muslim no. 1340
لا يحل لمرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تسافر سفراً يكون ثلاثة أيام فصاعداً إلا ومعها أبوها أو ابنها أو زوجها أو أخوها أو ذو محرم منها
Adapun batasan dari khalwat menurut kitab Hasyiah Bujairami alal Manhaj 3/421; Hasyiah Al-Jamal 4/124 adalah:
وضابط الخلوة اجتماع لا تؤمن معه الريبة عادة بخلاف ما لو قطع بانتفائها عادة فلا يعد خلوة ع ش على م ر من كتاب العدد
Artinya: Batasan yang dinamai khalwat adalah pertemuan yang
tidak diamankan terjadinya kecyrigaan kearah zina secara kebiasaan
berbeda saat dipastikan tidak akan terjadi hal yang demikian secara
kebiasaannya maka tidak dinamai khalwat.KHALWAT YANG DIBOLEHKAN
Menurut Al-Mausuah Al-Fiqhiyah 17/267 disebutkan bahwa ada juga khalwat yang dibolehkan yakni dalam situasi seperti digambarkan di bawah:
ومن المباح أيضا الخلوة بمعنى انفراد رجل بامرأة في وجود الناس بحيث لا تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما فقد جاء في صحيح البخاري : { جاءت امرأة من الأنصار إلى النبي صلى الله عليه وسلم فخلا بها } وعنون ابن حجر لهذا الحديث بباب ما يجوز أن يخلو الرجل بالمرأة عند الناس , وعقب بقوله : لا يخلو بها بحيث تحتجب أشخاصهما عنهم , بل بحيث لا يسمعون كلامهما إذا كان بما يخافت به كالشيء الذي تستحي المرأة من ذكره بين الناس وتكون الخلوة حراما كالخلوة بالأجنبية على ما سيأتي تفصيله . وقد تكون الخلوة بالأجنبية واجبة في حال الضرورة , كمن وجد امرأة أجنبية منقطعة في برية , ويخاف عليها الهلاك لو تركت
Termasuk khalwat yang boleh adalah berduaannya seorang pria dan seorang wanita di depan banyak orang sekiranya keberadaan keduanya tidak tertutup dari mata orang banyak walaupun mereka tidak mendengar percakapan keduanya. Ada sebuah hadits dalam Sahih Bukhari yang menyatakan: "Seorang perempuan Anshar datang pada Nabi lalu Nabi berduaan dengannya." Ibnu Hajar memasukkan hadits ini dalam bab "Bolehnya lelaki dan perempuan khalwat di dekat orang banyak." Ibnu Hajar mengomentari hadits ini demikian: Pria tidak boleh berkhalwat dengan wanita apabila keberadaan keduanya tertutup (terhalang) dari pandangan orang banyak...
HUKUM PERCAMPURAN ANTARA LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN
Hukum percampuran antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Mausuah al-Fiqhiyah 2/290 - 291 diuraikan sebagai berikut:
اختلاط الرجال بالنساء : 4 – يختلف حكم اختلاط الرجال بالنساء بحسب موافقته لقواعد الشريعة أو عدم موافقته , فيحرم . الاختلاط إذا كان فيه : أ – الخلوة بالأجنبية , والنظر بشهوة إليها . ب – تبذل المرأة وعدم احتشامها . ج – عبث ولهو وملامسة للأبدان كالاختلاط في الأفراح والموالد والأعياد , فالاختلاط الذي يكون فيه مثل هذه الأمور حرام , لمخالفته لقواعد الشريعة –إلى أن قال- كذلك اتفق الفقهاء على حرمة لمس الأجنبية , إلا إذا كانت عجوزا لا تشتهى فلا بأس بالمصافحة . ويقول ابن فرحون : في الأعراس التي يمتزج فيها الرجال والنساء , لا تقبل شهادة بعضهم لبعض إذا كان فيه ما حرمه الشارع ; لأن بحضورهن هذه المواضع تسقط عدالتهن . ويستثنى من الاختلاط المحرم ما يقوم به الطبيب من نظر ولمس لأن ذلك موضع ضرورة , والضرورات تبيح المحظورات .
5 – ويجوز الاختلاط إذا كانت هناك حاجة مشروعة مع مراعاة قواعد الشريعة ولذلك جاز خروج المرأة لصلاة الجماعة وصلاة العيد , وأجاز البعض خروجها لفريضة الحج مع رفقة مأمونة من الرجال . كذلك يجوز للمرأة معاملة الرجال ببيع أو شراء أو إجارة أو غير ذلك . ولقد سئل الإمام مالك عن المرأة العزبة الكبيرة تلجأ إلى الرجل , فيقوم لها بحوائجها , ويناولها الحاجة , هل ترى ذلك له حسنا ؟ قال : لا بأس به , وليدخل معه غيره أحب إلي , ولو تركها الناس لضاعت , قال ابن رشد : هذا على ما قال إذا غض بصره عما لا يحل له النظر إليه
Artinya: Hukum percampuran (ikhilat) antara pria dan wanita dalam suatu tempat itu berbeda-beda berdasarkan pada sesuai tidaknya dengan kaidah syariah.
Hukumnya haram apabila: (a) Terjadi kholwat antara laki-laki dan perempuan bukan mahram dan timbul syahwat saat melihatnya. (b) Perempuan berperilaku bebas dan tidak menjaga sikap santun. (c) Untuk tujuan main-main dan bersenang-senang dan terjadi persentuhan kulit seperti percampuran dalam pernikahan, festival dan pameran. Percampuran antara pria wanita seperti yang digambarkan di atas hukumnya haram karena menyalagi kaidah syariah Islam. Begitu juga ulama fiqih sepakat atas keharaman menyentuh perempuan bukan mahram kecuali apabila menyentuh wanita tua yang tidak menimbulkan syahwat maka dibolehkan untuk bersalaman (jabat tangan).
Ibnu Farhun berkata: Percampuran laki-laki dan perempuan pada acara akad nikah maka tidak diterima kesaksian satu dengan yang lain apabila terdapat sesuatu yang diharamkan syariah karena dengan kehadiran para wanita pada tempat ini maka gugurlah sikap adil mereka. Dikecualikan dari percampuran yang diharamkan apa yang dilakukan dokter atau tabib saat melihat atau menyentuh pasiennya karena termasuk darurat sedangkan darurat itu menghalalkan perkara yang dilarang.
Percampuran pria wanita dibolehkan apabila terdapat kebutuhan yang disyariatkan serta tetap menjaga prinsip syariah. Oleh karena itu, wanita boleh keluar untuk shalat berjamaah dan sholat Hari Raya (Idul Fitri atau Idul Adha). Sebagian ulama membolehkan keluarnya perempuan untuk melaksanakan ibadah haji bersama laki-laki yang dapat dipercaya. Begitu juga, boleh bagi wanita untuk bermuamalah (melakukan transaksi) dengan laki-laki dalam bentuk jual beli, perniagaan, dan lain-lain. Imam Malik pernah ditanya tentang wanita tua yang tidak kawin menemui laki-laki lalu mengutarakan keperluannya dan mendapatkan apa yang diinginkannya. Apakah hal itu baik? Imam Malik berkata: Tidak apa-apa namun seandainya dia ditemani oleh yang lain itu akan lebih baik kalau dia ditinggal oleh orang niscaya dia akan hilang. Ibnu Rushd berkata: Ini bagi yang berpendapat apabila laki-laki itu menutup penglihatannya dari sesuatu (aurat) yang tidak boleh dilihat.
Dalam konteks adanya keperluan yang dibolehkan itulah, maka Imam Nawawi dalam Al-Majmuk 4/350 menyatakan:
اخْتِلَاطَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ إذَا لَمْ يَكُنْ خَلْوَةً لَيْسَ بِحَرَامٍ
Makna: Percampuran antara wanita dan pria asalkan tidak terjadi khalwat tidak diharamkan
Langganan:
Postingan (Atom)

