
Tidaklah
diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban
menjalankan perintah agama. Bahwa, kewajiban menjalankan perintah itu
mencakup seluruh perintah agama, yakni memurnikan tauhid, shalat, zakat,
haji, puasa, …, dan sebagainya
Setiap muslim dan muslimah telah memaklumi bahwa perintah-perintah
agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun, dan ketentuan-ketentuan
yang harus terpenuhi guna keabsahan suatu ibadah atau memenuhi
kesempurnaan ibadah. Sementara itu, tiada jalan untuk memahami dan
menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar,
kecuali dengan cara menuntut ilmu agama.
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”
Ibnul Jauzy
rahimahullah berkata, “Perempuan adalah seorang
yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut
ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia
menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”
Tercatat indah dalam sejarah, perihal semangat para
shahabiyat radhiyallahu ‘anhunna
dalam hal menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problematika yang
tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal
tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam
jiwa-jiwa mereka yang terpuji. Aisyah
radhiyallahu ‘anha berkata,
نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ
“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshar. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh
(memperdalam pemahaman) dalam agama.”
Masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan
untuk menuntut ilmu. Bahkan, seluruh dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah,
yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu, juga
merupakan dalil akan kewajiban perempuan dalam menuntut ilmu karena
perintah pada dalil-dalil itu bersifat umum, mencakup seluruh umat:
laki-laki dan perempuan.
Ketentuan Pembolehan Perempuan Keluar untuk Menuntut Ilmu
Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah. Allah
Ta’ala berfirman,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
“Dan hendaklah kalian menetap di rumah kalian serta janganlah
kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
dahulu.” [
Al-Ahzab: 33]
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari masjid-masjid. Namun, rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,
إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ
“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian.”
Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal terhadap
perempuan adalah menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar dari
rumahnya, kecuali untuk hal darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh
syariat.
Tentunya, keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang
diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dia tuntut adalah ilmu yang
berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.
Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Di antaranya adalah:
Hadits Ummu Salamah
radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,
جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا
احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ
“Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu
terhadap kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi bila ia mimpi basah?’
Beliau menjawab, Iya, bila melihat air.’.”
Hadits Aisyah
radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ
اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ
الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ
فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ
فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي
“Fathimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang
sedang istihadhah dan tidak suci. Apakah saya (harus) meninggalkan
shalat?’ Maka beliau menjawab, ‘Tidak karena sesungguhnya itu hanyalah
sekedar urat, bukan haidh. Apabila (masa) haidhmu telah tiba,
tinggalkanlah shalat, sedangkan apabila (masa haidhmu) telah berlalu,
cucilah darah darimu kemudian kerjakanlah shalat.’.”
Hadits Abu Sa’id Al-Khudry
radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,
قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا
مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ
وَأَمَرَهُنَّ
“Para perempuan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, ‘Kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu maka jadikanlah
suatu hari (khusus) dari dirimu untuk kami.’ Maka, beliau menjanjikan
mereka suatu hari untuk menemui mereka pada (hari) tersebut, lalu
(beliau) menasihati mereka dan memerintah mereka.”
Demikian beberapa dalil yang menunjukkan pembolehan seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.
Namun, harus diketahui bahwa pembolehan kepada perempuan untuk keluar
menuntut ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika, yang di
antaranya adalah sebagai berikut.
1. Orang Yang Mengajar Dia Tidak Terpenuhi dari Pihak Mahramnya
Jika orang yang mengajarkan ilmu kepadanya, guna mencukupi kebutuhan
ilmu yang dia tuntut, telah terpenuhi dari pihak mahramnya -baik ayah,
saudara, suami, anak, maupun yang semisalnya-, menetap di rumah adalah
hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil yang telah
berlalu.
Ibnul Jauzy
rahimahullah berkata, “Perempuan adalah seorang
yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut
ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia
menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah,
saudara, suami, atau mahram yang bisa mengajarkan hal-hal yang
diwajibkan dan menuntunkan cara menunaikan kewajiban-kewajiban tersebut,
hal itu telah mencukupinya. Bila tidak, dia bertanya dan belajar.”
Merupakan catatan penting yang harus diingat, hajat perempuan untuk
keluar menuntut ilmu bergantung kepada jenis ilmu yang dia akan
pelajari. Demikianlah karena ilmu itu ada yang bersifat wajib ‘ain untuk
dipelajari, bahwa, tatkala tidak mengetahui ilmu tersebut, seorang
muslimah dianggap berdosa dan menelantarkan kewajibannya. Ada juga ilmu
yang bersifat fardhu kifayah, bahwa kewajiban mempelajarinya menjadi
gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah mencukupi kaum
muslimin lain dalam mempelajarinya.
Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah, mempelajari tentang
cara memurnikan ibadah kepada Allah dan menauhidkan-Nya. Oleh karena
itu, sangat wajar bila mempelajari dan meyakini tauhid
rububiyah,
uluhiyah, dan
Al-Asma’ wa Ash-Shifat-Nya serta membersihkan diri dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas pokok muslimah tersebut.
Seorang muslimah juga wajib memahami hukum-hukum seputar thaharah
-tata cara berwudhu, mandi haidh dan junub, tayyammum, serta hukum-hukum
haidh, istihadhah, dan nifas- sebagaimana juga wajib mendalami tuntunan
shalat, zakat, haji, dan puasa yang benar.
Dia Juga wajib mempelajari hukum ihdad, batasan-batasan aurat, syarat-syarat keluar rumah, dan lain-lain.
Yang jelas, setiap perkara yang mesti diamalkan oleh seorang muslimah
dalam menegakkan peribadahan kepada Rabb-nya merupakan suatu kewajiban
untuk dipelajari dan didalami. Tentunya, tingkat kewajibannya berjenjang
sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.
2. Ada Keperluan yang Mendesak untuk Keluar
Yakni seperti bila seorang muslimah mengalami sebuah problematika yang harus dijawab dan dijelaskan secara
syar’i,
sedang tidak ada orang di antara mahramnya yang bisa menjelaskan atau
mempertanyakan problematika tersebut kepada seorang alim yang
terpercaya.
Pada masa ini, kita patut senantiasa bersyukur kepada Allah akan
berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga,
dengan sangat mudah, kita bisa mempertanyakan masalah-masalah yang kita
hadapi kepada
ahlul ‘ilmi dalam jangka waktu singkat, baik melalui media komunikasi, surat, dan media lain.
Tentunya, keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah berlalu.
3. Bertanya kepada Orang yang Tepat
Apabila, dari kalangan perempuan, terdapat orang yang berilmu dan
bisa memberikan penjelasan kepada kita, maka tiada pilihan bagi kita
untuk bertanya kepada kaum lelaki. Demikian pula, di antara orang-orang
yang berilmu, dia memilih orang yang paling alim.
4. Sebatas Keperluan
Dalam posisi seorang muslimah bertanya lansung kepada seorang alim,
bila sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan keperluannya, dia
tidak boleh memperbanyak pembicaraan dengan sang alim tersebut karena
dikhawatirkan bila hal itu akan menimbulkan fitnah. Allah
Ta’ala berfirman,
فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا.
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara,
sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” [
Al-Ahzab: 32]
5. Tidak Boleh Bercampur-Baur (Ikhtilath) dengan Guru atau Murid Lelaki yang Ada di Majelis
Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan perempuan, kecuali bila ada mahram bersama (perempuan) itu.”
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir
radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ
“Berhati-hati kalian terhadap menjumpai perempuan,”
maka seorang lelaki dari Al-Anshar berkata, “Bagaimana pendapat engkau tentang
Al-Hamw?” Beliau menjawab,
الْحَمْوُ الْمَوْتُ
“Al-Hamw
adalah maut.”
6. Bertanya Melalui Belakang Hijab serta Tidak Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Hal tersebut berdasarkan firman Allah
Ta’ala,
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ.
“Apabila meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab.” [
Al-Ahzab: 53]
Juga dalam firman-Nya,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” [
An-Nur: 31]
Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Tentunya,
bagi seorang muslimah ketika keluar dari rumahnya -guna menuntut ilmu
atau selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi,
seperti berhijab dengan hijab
syar’i sebagaimana dalam firman Allah
Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ.
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke
dadanya.” [
An-Nur: 31]
Dia tidak boleh menampakkan keindahannya sebagaimana dalam firman Allah
‘Azza wa Jalla,
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.
“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [
Al-Ahzab: 33]
Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ
كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا
يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Ada dua golongan di antara penduduk Neraka yang belum pernah
saya lihat sebelumnya: (1) Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti
ekor-ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, serta (2) para
perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, berjalan
berlenggak-lenggok, yang kepala mereka seperti punuk unta. Mereka
tidaklah masuk surga tidak pula menghirup bau (surga), padahal bau
(surga) dapat dihirup dari jarak demikian dan demikian.”
Dia tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wewangian sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ary
radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu
kaum sehingga mereka mencium bau (wewangian)nya maka ia adalah seorang
pezina.”
Beberapa Akhlak Terpuji bagi Seorang Penuntut Ilmu
Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan
dalam zhahir dan batinnya serta mengikhlaskan niatnya karena Allah.
Makna ikhlas yaitu engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut
ilmu guna mengangkat kejahilan dari dirimu dan guna memurnikan ibadah
kepada Allah dengan cara yang benar. Allah
Ta’ala berfirman,
وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.
“Dan bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan ilmu kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [
Al-Baqarah: 282]
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Setiap amalan sesuai dengan niatnya, sedang setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.”
Ibrahim An-Nakha’iy
rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menuntut suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah, Allah akan memberikan sesuatu yang mencukupinya.”
Al-Hasan Al-Bashry
rahimahullah berkata pula, “Barangsiapa
yang menuntut suatu ilmu, lalu menghendaki apa-apa yang ada di sisi
Allah, ia akan mendapatkan sesuatu tersebut -insya Allah-. Namun,
barangsiapa yang menghendaki dunia melalui hal (menuntut ilmu) itu,
-demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu itu.”
Hendaknya engkau memakmurkan zhahir dan bathinmu dengan rasa takut
kepada Allah serta terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran
Allah. Ketahuilah bahwa ilmu itu bukanlah sekedar pengetahuan tanpa ada
khasy-yah (rasa takut) kepada Allah.
Ibnu Mas’ud
radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak periwayatan, melainkan ilmu itu adalah
Al-Khasy-yah.”
Bahkan, Allah
‘Azza wa Jalla berfirman,
إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ.
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” [
Fathir: 28]
Bersemangatlah kalian, wahai para penuntut ilmu, untuk beramal dengan
ilmu yang telah engkau pelajari sebab ilmu itu dipelajari untuk
diamalkan. Dengan mengamalkan ilmu itu, engkau akan mendapat tambahan
anugerah ilmu serta berbagai keutamaan dan kebaikan. Allah
‘Azza wa Jalla telah menjanjikan sebagaimana dalam firman-Nya,
وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ
لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا. وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ
لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا. وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا.
“Dan sesungguhnya, kalau mereka mengamalkan (ilmu) yang diberikan
kepada mereka, tentulah hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih
menguatkan (mereka). Apabila demikian, pasti Kami melimpahkan pahala
yang besar kepada mereka dari sisi Kami, dan niscaya Kami memberi hidayah kepada mereka menuju jalan yang lurus.” [
An-Nisa`: 66-68]
Berkomitmenlah kalian dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan
mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab
itu adalah salah satu sifat orang yang faqih (paham agama). Al-Hasan
Al-Bashry
rahimahullah berkata, “Orang yang faqih adalah orang
yang zuhud terhadap dunia, mendalam ilmu agamanya, dan terus menerus
berada di atas ibadah kepada
Rabb-nya.”
Peliharalah oleh kalian segala perintah dan ketentuan Allah pada diri
kalian dan janganlah engkau menelantarkan perintah dan ketentuan
tersebut. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma,
احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ
“Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya Allah akan senantiasa
menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya engkau akan
mendapati Allah di hadapanmu.”
Berhati-hatilah kalian, wahai saudari penuntut ilmu, terhadap sifat
hasad sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para
penuntut ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,
أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.
“Ataukah mereka dengki terhadap manusia lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya?” [
An-Nisa`: 54]
Obatilah penyakit itu oleh kalian dengan selalu mengingat firman-Nya,
نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ.
“Antara mereka, Kami telah menentukan penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka terhadap
sebagian yang lain sebanyak beberapa derajat.” [
Az-Zukhruf: 32]
Waspadalah kalian terhadap sikap bangga akan ilmu yang engkau dapatkan dan hindarkanlah dirimu terhadap sikap congkak. Allah
Jalla Jalaluhu telah mengingatkan,
وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ.
“Dan janganlah engkau memalingkan mukamu dari manusia (karena
sombong) dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan angkuh.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi
membanggakan diri.” [
Luqman: 18]
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ
“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat sikap sombong sebesar dzarrah.”
Semoga Allah memudahkan segala jalan dalam menuntut ilmu serta membukakan pintu-pintu kebaikan dan rahmat untuk kita semua.
Wallahu Ta’ala A’lam.