Sabtu, 26 Maret 2016

Liwath (Homo seksual)

Manusia memang makhluk yang unik, ada-ada saja penyelewengan yang dilakukan manusia. Dari menentang perintah Allah hingga menyelewengkan fitrah sebagai seorang manusia yang sempurna. Salah satunya yang akan kami bahas dalam makalah kami ini adalah Liwath (Homo). Apa pengertian Liwath, bagaimana Hukumnya dan Sanksinya, apa bahaya dari Liwath, kami mencoba menguraikannya dalam makalah ini.


A.     Pengertian Liwath (Homoseks)
Liwath dari kata laatha-yaliithu-lauthan yang berarti melekat. Sedang liwath adalah orang yang melakukan perbutannya kaum Nabi Luth atau dari kata laawatha-yulaawithu yang berarti orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (hubungan sejenis).
Menurut istilah Liwath atau Homoseksual adalah suatu keinginan membina hubungan romantis atau hasrat sosial kepada sesama jenis, jika sesama pria dinamakan gay dan sesama wanita dinamakan lesbian (female homosex).
Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.
Perbuatan homoseks bukan hanya terjadi pada zaman modern saja tetapi perbuatan ini telah dilakukan pada masa lalu, yaitu pada masa Nabi Luth. Akibat dai perbuatan itu maka Allah manghancurkan kaum Nabi Luth dengan kepedihan dan kehinaan.
Al Qur’an mebicarakan perbuatan mereka dalam ayat sebagai berikut:
وَلُوْطًا إذْ قالَ لقَومِهِ, أَتَأْتُوْنَ الفَاخِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ العَالَمِيْنَ.إنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّنْ دُوْنِ النِّسَاِء بَلْ أَنْتُمْ قَوْمٌ مُسْرِفُوْنَ (الأعراف: ٨٠-٨١)
Dan (Kami telah mengutus) Luth kepada kaumnya. Ingatlah tatkala ia berkata kepada kaumnya : “Mengapa kalian melakukan perbuatan keji (homoseks) itu, yang belum pernah dilakukan orang lain sebelummu?” Sungguh, (karena) kamu mendatangi orang lalaki untuk melepaskan syahwatmu (kepadanya), bukan kepada orang perempuan, maka sesungguhnya kalian itu adalah kaum yang melampaui batas. (al-A’raf: 80-81)
Secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya dinamakan al-Liwath. Pelakunya dinamakan al-Luthiy (lotte). Namun Imam al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah.
Kami dari penyusun dalam makalah ini akan menggunakan kata homoseks (menggunakan aturan gramatikal bahasa arab) dalam penyebutan gay maupun lesbian karena menurut kami keduanya memiliki makna yang sama hanya dibedakan oleh jenis kelamin.
B.    Sebab-sebab Terjadi Homoseks
Mengenai sebab-sebab terjadinya homoseks, para seksuologi berbeda pendapat.
Di bawah ini dikemukakan beberapa sebab:
1.      Moerthiko berpendapat, bahwa homoseks itu itu terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks yang membekas pada pikiran bawah sadarnya.
2.      Ann Landers mengatakan, bahwa homoseksual dapat terjadi karena salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah.
3.      Zakiyah Darajat mengemukakan pula, bahwa homoseksual itu terjadi karena pengaruh lingkungan, seperti terjadi pada orang-orang yang hidup terpisah, yang jauh dari lawan jenis lain, itu disebabkan oleh tugas, adat kebiasaan atau peraturan yang sangat keras, yang tidak memberi memberi kesempatan untuk berkenalan dengan jenis lain.
4.      Dr. Caro mengemukakan, bahwa menurutnya homoseksual adalah suatu gejala kekacauan syaraf, yang berasal karena ada hubungan dengan orang-orang yang berpenyakit syaraf.[
C.    Hukum Homoseks dan Pidananya
Syari’at Islam memandang bahwa perbuatan homoseks itu haram, dan para ulama juga telah sepakat tentang keharamannya. Mereka hanya berbeda pendapat mengenai hukuman yang layak diberlakukan kepada pelaku.
Perbuatan kaum homo, baik gay atau lesbian merupakan kejahatan sehingga negara Indonesia pun mengatur hukuman untuk para pelakunya yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun menurut hukum pidana di Indonesia (pasal 292 KUHP).
Berikut beberapa pendapat dari para ulama mengenai hukuman palaku homoseks:
1.    Imam Syafi’i, pasangan homoseks dihukum mati berdasarkan hadits Nabi:
مَنْ وَجَدْتُمُوْهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوْطَ فَاقْتُلُوْا فَاعِلُ وَالمَفْعُوْلُ بِهِ
“Barang siapa orang yang menjumpai berbuat homoseks seperti praktek kaum Luth, maka bunuhlah si pelaku dan yang diperlakukan (pasangannya)”
Menurut al-Mundziri, khalifah Abu Bakar dan Ali pernah menghukum mati terhadap pasangan homoseks.
2.      Al-Auza’I, Abu Yusuf, hukumannya disamakan dengan hukuman zina, yakni hukuman dera dan pengasingan untuk yang belum kawin, dan dirajam untuk pelaku untuk pelaku yang sudah kawin. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
إذَا أَتَى الرَّجُلُ الرَّجُلَ فَهُمَا زَانِيَانِ
“Apabila seorang pria berhubungan seks dengan pria lain, maka kedua-duanya adalah berbuat zina”
3.      Abu Hanifah, pelaku homoseks dikenakan ta’zir, sejenis hukuman yang bertujuan edukatif, dan berat ringan hukuman ta’zir diserahkan kepada pengadilan. Hukuman ta’zir dijatuhkan kepada kejahatan atau pelanggaran yang tidak ditentukan macam dan kadar hukumannya oleh nash al-Qur’an dan Hadits.
Berdasarkan pendapat di atas, menurut Asy-Syaukani sebagaimana dikutip oleh Sayid Sabiq bahwa pendapat pertamalah yang kuat karena berdasarkan nash shahih yang jelas maknanya, sedangkan pendapat kedua dianggap lemah karena memakai qiyas, padahal ada nashnya dan sebab hadits yang dipakainya lemah. Demikian juga pendapat ketiga dianggap lemah karena bertentangan dengan nash yang telah menetapkan hukuman mati (hukuman had), bukan hukuman ta’zir.
Untuk pelaku lesbian menurut Sayyid Sabiq, bahwa lesbian dihukum ta’zir yaitu hukuman yang berat ringannya diserahkan kepada pengadilan. Jadi hukuman lesbian lebih ringan bila dibandingkan gay. Menurutnya lesbian mendapat hukuman yang lebih ringan dibandingkan gay, karena resiko atau bahaya lesbian juga lebih ringan. Hal ini disebabkan karena lesbian melakukan hubungan seks dengan cara menggesekan saja tanpa memasukan alat kelaminnya, berbeda dengan gay. Lesbian juga disamakan seperti halnya seorang pria bersentuhan langsung (pacaran) dengan wanita bukan istrinya tanpa memasukan alat vital kedalam vagina. Sehingga menurut Sayid Sabiq perbuatan Lesbian bukan merupakan zina, tapi tetap haram dan mendapat hukuman ta’zir.
D.     Bahaya Liwath (Homoseks)
Perbuatan homoseks berdasarkan penyeledikikan dapat merusak jiwa dan kesehatan, karena nafsu seksual merupakan suatu pemberian Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan akhlak. Pengaruh tersebut antara lain:
1.      Goncangan batin, karena pelaku liwath akan merasakan kelainan perasaan terhadap dirinya sendiri.
2.      Depresi mental, lebih suka menyendiri dan mudah tersinggung, sehingga dia tidak dapat merasakan kebahagiaan hidup.
3.      Pengaruh akhlak, sangat membahayakan karena ia tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
4.      Karena goncangan batin, kecemasan, berpengaruh terhadap daya berpikir akan menimbulkan suatu sindrom atau himpunan gejala-gejala penyakit mental yang disebut Herastenia.
5.      Penyakit AIDS, yang menyebabkan penderitanya kehilangan atau kekurangan daya ketahanan tubuhnya.
E.     Kesimpulan
Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasang laki-laki dan perempuan sebagai nikmat yang Allah berikan kepada manusia.
Homoseks merupakan penyimpangan dari fitrah manusia karena secara fitrah manusia cenderung untuk melakukan hubungan biologis secara heteroseks, yaitu hubungan seks antara wanita dan pria. Homoseks merupakan salahsatu bentuk kelainan seksual atau tidak normal.
Homoseks itu bisa terjadi karena pengalaman-pengalaman dimasa lampau tentang seks, salah asuh dimasa kecilnya atau perlakuan orang tua yang salah, pengaruh lingkungan, dan juga bisa karena suatu gejala kekacauan syaraf.
Dari berbagai pendapat tentang pidana homoseks yang paling kuat adalah pendapat Imam Syafi’i, yang mengatakan bahwa pidana pasangan homoseks adalah dihukum mati.
Perbuatan liwath merusak jiwa dan kesehatan, karena nafsu seksual merupakan suatu pemberian Allah sebagai kelengkapan dan kesempurnaan hidup manusia, apabila menyimpang dari Sunnatullah ini, maka akan menimbulkan pengaruh negative bagi tubuh, kesehatan jiwa dan akhlak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar