Terutama bagi mereka wanita karier yang
dituntut untuk tampil maksimal pasti selalu mengutamakan penampilan yang
modis. Dan menyambung rambut adalah salah satu cara mereka untuk
mendapatkan penampilan yang modis dan menarik. Dengan menyambung rambut
mereka akan memiliki rambut yang indah dan berkilau, namun yang perlu di
garis bawahi mereka yang menyambung rambut yaitu mereka hanya saja
mengutamakan penampilannya saja tidak melihat apakah hukum menyambung
rambung itu sendiri. Untuk anda yang berkeinginan untuk menyambung
rambut, lebih baik anda mengetahui terlebih dahulu hukum menyambung
rambut menurut Islam. Sebelum anda melakukan menyambung rambut, untuk
informasi lebih jelasnya tentang hukum menyambung rambut menurut Islam
silahkan simak informasi dibawah ini.
AdvertisementHukum Menyambung Rambut Menurut Islam
Melihat beberapa dalil tentang hukum
menyambung rambut diatas, dari kalangan ulama memiliki pendapat yang
berbeda. Misalkan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah memiliki pendapat hukum menyambung rambut haram
apabila menyambung rambut manusia yang belum bersuami dan tidak najis.
Sedangkan hukum menyambung rambut makruh apabila syarat-syarat yang sama
seperti di atas.
Sedangkan dari kalangan Ulama Hanafiyya
memperbolehkan wanita untuk menyambung rambut asalkan tidak menggunakan
rambut manusia. Para Ulama Hanafiyya memperbolehkan berdasarkan hadist
yang ada dibawah ini.
Sementara untuk kalangan Ulama
Malikiyyah berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram, baik
itu menyambungnya dnegan menggunakan rambut manusia maupun dengan rambut
lainnya.
Kemudian untuk kalangan hanabila,
berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram. Baik itu
menyambungnya dengan menggunakan rambut manusia maupun hewan serta baik
tanpa izin suaimi atau tidak.
Melihat penjelasan di atas, terdapat
beberapa perbedaan antara Imam Madzhab dan Ulama madzhab. Namun umat
Islam di Indonesia kebanyakan bermadzhab Syafi’iyyah, maka dari itu kita
mengikuti adzhab kita sendiri. Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar