Sabtu, 26 Maret 2016

Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam

Di era zaman yang serba canggih sangat mudahnya bagi kit untuk mewujudkan atau merealisasikan setiap keinginan yang kita miliki. Salah satu keinginan yang bisa saat ini bisa direalisasikan dengan mudah yaitu menyambung rambut, mungkin dulu kegiatan menyambung rambut sesuatu hal yang cukup tabu. Ya hal ini karena peralatan yang tidak memadai untuk melakukan kegiatan menyambung rambut, namun di era zaman yang serba canggih dan modern ini menyambung rambut merupakan hal yang sudah biasa di lakukan banyak orang terutama kaum wanita yang ingin tampil modis.
Menyambung rambut
Terutama bagi mereka wanita karier yang dituntut untuk tampil maksimal pasti selalu mengutamakan penampilan yang modis. Dan menyambung rambut adalah salah satu cara mereka untuk mendapatkan penampilan yang modis dan menarik. Dengan menyambung rambut mereka akan memiliki rambut yang indah dan berkilau, namun yang perlu di garis bawahi mereka yang menyambung rambut yaitu mereka hanya saja mengutamakan penampilannya saja tidak melihat apakah hukum menyambung rambung itu sendiri. Untuk anda yang berkeinginan untuk menyambung rambut, lebih baik anda mengetahui terlebih dahulu hukum menyambung rambut menurut Islam. Sebelum anda melakukan menyambung rambut, untuk informasi lebih jelasnya tentang hukum menyambung rambut menurut Islam silahkan simak informasi dibawah ini.
Advertisement
Hukum Menyambung Rambut Menurut Islam
Dalil Menyambung Rambut
Melihat beberapa dalil tentang hukum menyambung rambut diatas, dari kalangan ulama memiliki pendapat yang berbeda. Misalkan Ulama bermadzhab Syafi’iyyah memiliki pendapat hukum menyambung rambut haram apabila menyambung rambut manusia yang belum bersuami dan tidak najis. Sedangkan hukum menyambung rambut makruh apabila syarat-syarat yang sama seperti di atas.
Sedangkan dari kalangan Ulama Hanafiyya memperbolehkan wanita untuk menyambung rambut asalkan tidak menggunakan rambut manusia. Para Ulama Hanafiyya memperbolehkan berdasarkan hadist yang ada dibawah ini.
Menyambung rambut
Sementara untuk kalangan Ulama Malikiyyah berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram, baik itu menyambungnya dnegan menggunakan rambut manusia maupun dengan rambut lainnya.
Kemudian untuk kalangan hanabila, berpandapat bahwa hukum menyambung rambut adalah haram. Baik itu menyambungnya dengan menggunakan rambut manusia maupun hewan serta baik tanpa izin suaimi atau tidak.
Melihat penjelasan di atas, terdapat beberapa perbedaan antara Imam Madzhab dan Ulama madzhab. Namun umat Islam di Indonesia kebanyakan bermadzhab Syafi’iyyah, maka dari itu kita mengikuti adzhab kita sendiri. Wallahu A’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar