Ketahuilah wahai saudaraku,
bahwa jabat tangan kepada wanita 07-nabiyyah (yang bukan mahrom) adalah
perbuatan dosa besar berdasarkan kesepakatan para ahli ilmu. Oleh karena
itu, sangat disayangkan kalau hal ini sudah menjadi fenomena umum dan
menjadi suatu yang lumrah. Padahal jelas-jelas hal ini telah diharamkan
oleh Alloh i? dan Rosul-Nya .
Perhatikanlah
sabda Rosululloh berikut ini: "Sungguh ditusuknya kepala salah seorang
di antara kamu dengan jarum dari best lebih baik daripada ia menyentuh
wanita yang tidak halal baginya." (Diriwayatkan oleh Imam ath-Thobroni
dalam al-Kabir: 20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam
ash-Shohihah: 226)
Syaikh al-Albani
mengatakan: "Hadits ini menunjukkan larangan me¬nyentuh wanita
ajnabiyyah dan mencakup juga berjabat tangan, karena hal itu masuk ke
dalam larangan menyentuh." (Masa'il Nisa'iyyah Mukh-taroh: 174)
Ummul
Mukminin Aisyah pernah mengatakan: "Demi Alloh, ta¬ngan Rosululloh jgg
belum pernah menyentuh tangan wanita (ajnabiyyah) satupun." (HR.
al-Bukhori: 5288)
Hadits ini dikatakan
tatkala membaiat kaum wanita yang seharusnya di-lakukan dengan jabat
tangan tetapi ternyata Rosululloh tidak melaku-kannya (jabat tangan,
Red), maka hal ini menunjukkan bahwa untuk per-kara yang sangat penting
pun tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom apalagi
urusan-urusan lainnya.
Al-Hafizh Ibnu
Hajar mengatakan: "Rosululloh dibaiat oleh para wanita dengan
perkataan saja, tidak dengan berjabat tangan sebagaima-na yang biasa
dilakukan oleh kaum laki-laki tatkala mereka berbaiat." (Fathul-Bari:
8/505) Syubhat dan bantahan terhadap orang yang membolehkan jabat tangan
dengan wanita bukan mahrom.
Wahai
saudaraku, apabila yang melakukan jabat tangan tersebut adalah orang
awam atau orang fasik itu masih wajar lantaran mereka mungkin masih
belum tahu hukumnya. Namun ironisnya, terkadang ada sebagian orang yang
mengaku ustadz atau kiai berusaha untuk melegal-kan hal ini dengan
berbagai macam dalih (alasan) yang seakan-akan ilmi-ah tetapi pada
hakikatnya hanyalah mengikuti hawa nafsu semata. Di antara mereka ada
yang mengatakan: "Bukankah kalau tidak muncul syahwat tidak mengapa?
Kalau sentuhan kulit tidak sampai menimbulkan syahwat tidak apa-apa."
Itulah sebagian syubhat yang mereka lontarkan. Ketahuilah wahai
saudaraku, bahwa hujjah mereka ini adalah hujjah yang dibangun di atas
kehancuran.
Pertama:
Apakah mungkin akan kita bayangkan tatkala Rosululloh membaiat kaum
wanita seandainya beliau jabat tangan dengan mereka kemudian muncul
syahwat, padahal saat itu adalah saat-saat gen-ting yaitu membaiat kaum
wanita?! Dan Rosululloh sebagaimana dikatakan oleh Aisyah "Rosululloh
adalah orang yang paling bisa mena-han syahwatnya." (HR. al-Bukhori:
1927, Muslim: 2576) Kalau memang Rosululloh adalah orang yang paling
mampu mengekang syahwatnya dan tidak mungkin muncul syahwatnya pada
kondisi-kondisi semacam itu namun ternyata Rosululloh tidak melakukan
jabat tangan, maka berarti illah (sebab) itu adalah illah yang tidak
diambil dari tempatnya.
Kedua:
Rosululloh bersabda: "Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di
antara kamu dengan jarum dari besi itu lebih baik dari-pada ia menyentuh
wanita yang tidak halal baginya." (HR. ath-Thobroni dalam al-Kabir:
20/211 dan dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shohihah: 226)
Ini
adalah hadits umum. Dan sebagaimana yang telah mapan dalam kai-dah
ushul-fiqih bahwa apabila ada dalil umum maka harus dibawa kepa-da
keumumannya sampai datang hadits yang mengkhususkannya. Dan tidak
dijumpai bahwa Rosululloh Salallahu Alaihi Wasallamitu pernah
bersentuhan dengan seorang wanita yang bukan mahromnya.
Dampak
negatif jabat tangan dengan wanita bukan mahrom Setiap keharaman pasti
terdapat dampak negatif dan setiap apa yang dilarang oleh Alloh ys, maka
di situlah pasti ada mafsadat (kerusakan) dan madhorot (bahaya)nya.
Begitu pula berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom yang
jelas-jelas telah diharamkan oleh Alloh dampak buruknya adalah bisa
menjurus kepada fitnah yang lebih besar lagi, di antaranya adalah:
1. Memandang wanita tersebut
Memandang
wanita yang bukan mahrom adalah terlarang. Biasanya seseorang berjabat
tangan pasti memandang wajahnya, padahal Alloh ig telah memerintahkan
kaum laki-laki dan kaum wanita agar menahan pandangan mereka untuk
menutup segala pintu fitnah syahwat. Hal ini disebutkan dalam firman
Alloh
Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka me¬nahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka." (QS. an-Nur [24]: 30)
Melihat
wanita yang bukan mahromnya termasuk zina karena de¬ngan penglihatan
itu seseorang dapat menikmati kecantikan wanita dan meninggalkan bekas
di hati. Oleh karena itu, Alloh melarang melihatnya karena dapat
menyeret kepada kerusakan.
2. Ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita
Berjabat
tangan pasti terjadi pada saat bercampur (ikhtilath), pada-hal hal itu
dilarang karena ia merupakan sarana yang menjerumuskan kepada hal-hal
yang tidak terpuji, yaitu menikmati wanita dengan pengli-hatan dan
berusaha untuk berbuat yang lebih jelek dari penglihatan itu sendiri.
Hukum berjabat tangan dengan wanita tua
Syaikh
Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz pernah ditanya dengan pertanyaan
berikut ini: "Bagaimana hukum berjabat tangan dengan wanita ajnabiyyah
jika sudah lanjut usia?"
Beliau
menjawab: "Seorang pria dilarang secara mutlak berjabat tangan dengan
wanita yang bukan mahrom, baik yang masih muda maupun yang sudah tua,
baik yang menjabat tangannya itu adalah seorang pemuda maupun kakek tua,
karena tindakan tersebut bisa menimbulkan fitnah bagi keduanya. Selain
itu, ada sebuah hadits shohih yang menyatakan bahwa Rosululloh si;
bersabda:
'Sesungguhnya, aku tidak
(pernah) berjabat tangan dengan wanita (ajna¬biyyah).' (HR. Ibnu Majah:
2874, an-Nasa'i: 4181. Dishohihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shohih
Sunan Ibnu Majah: 2/415)
Tidak ada
perbedaan apakah wanita itu berjabat tangan dengan memakai penutup
ataukah tanpa penutup dikarenakan keumuman dalil-dalil tersebut dan
untuk menutup pintu-pintu yang menjerumuskan kepada fitnah." (Fatawa
an-Nazhor wal-Kholwat wal-Ikhtilath: 79)
Maka
jelaslah bagi kita bahwa berjabat tangan dengan wanita yang bukan
mahrom adalah perbuatan dosa, karena perbuatan ini bisa menjerumuskan
pelakunya kepada fitnah yang lebih besar lagi. Kita memohon kepada Alloh
agar kita semua dihindarkan dari godaan setan yang terkutuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar